TEMPO.CO, Tangerang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang hakim dan panitera Pengadilan Negeri Tangerang terkait dengan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Senin, 12 Maret 2018. Ruang yang disegel adalah ruang hakim II yang berada dilantai 3 dan ruang panitera di lantai 4.
"Disegel KPK sejak kemarin," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Tangerang Muhammad Irfan, Selasa, 13 Maret 2018.
Baca juga: OTT di PN Tangerang, KPK Juga Tangkap Seorang Hakim
Berdasarkan pengamatan Tempo, pita hitam merah bertuliskan KPK mengelilingi pintu ruang hakim II yang berada dilantai 3. Di atas pintu ruangan itu tertulis empat nama hakim, salah satunya Wahyu Widya Nurfitri, salah satu hakim yang terciduk dalam OTT tersebut.
Sementara di ruang panitera, garis KPK juga menyegel meja dan ruang kerja Panitera Tuti Amalia yang berada di lantai 4. Karena letaknya berada di pojok ruangan di satu ruangan panitera yang lain, meja Tuti yang disegel KPK ini sudah terlihat dari pintu masuk.
Irfan mengatakan kedua orang tersebut kini masih dalam pemeriksaan di gedung KPK. "Untuk perkara apa kami belum tahu," kata Irfan.
Menurut Irfan, panitera ditangkap KPK di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin sore pukul 17.00 WIB. Sementara hakim Wahyu, kata Irfan, diduga ditangkap di luar kantor karena saat itu ia sedang izin tidak bekerja atau masuk kantor.
Baca juga: PN Tangerang Membenarkan Hakim dan Panitera Kena OTT KPK
Terkait dengan barang apa saja yang disita KPK dari Pengadilan Negeri Tangerang, Irfan mengaku tidak tahu.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dalam operasi itu KPK mengamankan tujuh orang, ada hakim, panitera, penasehat hukum, dan ada unsur swasta.