TEMPO.CO, Jakarta -Kekayaan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri yang diduga menerima suap Rp30 juta dari pengacara, tercatat sebesar Rp2,73 miliar. Angka itu tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wahyu sejak 2011 hingga 2016.
Nilai kekayaan Wahyu yang paling besar adalah harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp1,3 miliar. Lahan dan bangunan itu berada di Semarang, Jawa Tengah, dan Batam, Kepulauan Riau.
Baca:
KPK Tetapkan Hakim dan Panitera PN ...
Begini Kronologi Penangkapan Hakim PN ...
Harta bergerak milik hakim PN Tangerang yang terjaring operasi tangkap tangan adalah empat mobil pribadi dengan nilai Rp382 juta. Empat mobil itu adalah Toyota Corolla, Suzuki Carry, Suzuki Aerio, dan Toyota Avanza yang dibeli di tahun yang berbeda dalam kurun waktu 2001 hingga 2016.
Wahyu menyimpan juga logam mulia senilai Rp260 juta. Angka itu belum temasuk batu mulia senilai Rp12 juta. Ia memiliki harta warisan seharga Rp18 juta dan benda bergerak lainnya Rp 20 juta. Giro milik Wahyu senilai Rp724 juta. Sedangkan utang uangnya Rp 27 juta.
KPK menetapkan Wahyu dan panitera pengganti yakni Tuti Atika sebagai tersangka penerima suap. Selain hakim dan panitera, pengacara Agus Wiratno dan HM Saipudin juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga:
PN Tangerang Membenarkan Hakim dan ...
KPK Menyegel Ruang Hakim dan Panitera ...
Komisioner KPK Basaria Panjaitan mengatakan pengacara memberikan uang sebesar Rp30 juta kepada hakim melalui panitera yang sedang menangani kasus perdata. “Uang diberikan agar kasusnya dimenangkan,” kata Basaria di kantornya, Selasa 13 Maret 2018.
Wahyu sedang menangani gugatan perkara wanprestasi di PN Tangerang. Dengan imbalan itu diharapkan hakim Wahyu memenangkan perkara dua advokat itu. Uang diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp7,5 juta pada 7 Maret 2018 sedangkan tahap kedua sebesar Rp22,5 juta pada 12 Maret 2018.