TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Firman Wijaya mengatakan laporan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY atas dirinya ke Mabes Polri mengganggu jalannya proses peradilan untuk mencari kebenaran."Tentu mengganggu konsentrasi kita dalam mencari kebenaran," kata Firman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Februari 2018.
Sebelumnya, SBY melaporkan Firman Wijaya atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik ke Bareskrim Mabes Polri dengan No LP/187/II/2018 tanggal 6 Februasi 2018. SBY merasa difitnah setelah namanya muncul dalam persidangan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Selain itu SBY merasa difitnah atas pernyataan Firman bahwa proyek e-KTP dikuasai oleh Partai Pemenang Pemilu 2009-2014.
Baca juga: Setya Novanto Kaget Proyek E-KTP Ternyata Bermasalah
Firman mengapresiasi rekan sesama advokat yang bersimpati pada kasusnya. Ia pun meminta agar para advokat sama-sama menjaga proses peradilan agar kebenaran terungkap. Adapun dugaan korupsi e-KTP adalah kasus nasional, sehingga Firman fokus pada pengungkapan.
"Jadi ini bukan soal perang, ini soal pembuktian," ujar Firman.
Firman masih mempertimbangkan langkah hukum apa yang akan diambilnya. Namun, kata Firman, ada pasal yang mengatur ihwal mengganggu jalannya proses peradilan layaknya obstruction of justice (OJ).
Baca juga: Laporkan Firman Wijaya ke Peradi, Demokrat Berharap Ada Mediasi
Firman berujar akan melakukan konsultasi terlebih dulu dengan rekan lintas profesi. Hal itu sehubungan dengan melaporkan kembali SBY atas laporan Ketua Umum Partai Demokrat itu.