TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan eksekusi mati oleh pemerintah Arab Saudi terhadap buruh migran Zaini Misrin asal Bangkalan, tidak akan merusak hubungan kedua negara. Sebab Indonesia juga menerapkan hukuman mati. "Kita juga menghukum mati puluhan orang," kata JK di kantornya, Jakarta, Selasa, 20 Maret 2018.
Kalla mencontohkan kebijakan pemerintah Indonesia yang mengeksekusi mati sejumlah warga negara asing terpidana kasus narkoba. Salah satunya merupakan warga negara Prancis. Tapi, “Tetap saja hubungan kita dengan Prancis baik.”
Baca:
Jusuf Kalla: Eksekusi Mati Zaini Misrin Bukan ...
Wapres Jusuf Kalla: Pemerintah Sudah Maksimal Bela Zaini Misrin ...
Kalla mengakui sejumlah protes kerap menyertai putusan hukuman mati di sebuah negara. Namun pada akhirnya pemerintah suatu negara bisa memahami jika orang yang dihukum itu bersalah. Mereka menerima aturan yang berlaku di negara itu. "Awalnya memang marah-marah, tapi setelah itu dipahami bahwa dia bersalah dan dihukum sesuai dengan hukuman kita."
Untuk menghindari kasus serupa, Jusuf Kalla mengimbau WNI berhati-hati dalam bersikap ketika berada di luar negeri. "Kalau anda berada di suatu negara, ya jangan melanggar hukum di negara itu," katanya.
Eksekusi mati terhadap Zaini Misrin memicu protes sejumlah kalangan. Unjuk rasa siang tadi di depan Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta menuntut penghentian kebijakan hukuman mati khususnya untuk buruh migran. Lembaga-lembaga swadaya masyarakat di bidang perlindungan buruh migran menuding peradilan kasus Zaini melanggar prinsip jujur dan adil.
Baca juga:
Zaini Misrin Buruh Migran di Saudi Arabia Sejak ...Migrant Care: Eksekusi Mati TKI Zaini Misrin ...
Hukuman pancung untuk Zaini pada Ahad, 18 Maret 2018, berawal dari tuduhan anak majikannya pada 13 Juli 2004. Zaini dilaporkan ke Kepolisian Mekah dengan tuduhan membunuh majikannya. November 2008, Mahkamah Umum Mekah memutus mati Zaini.
Keluarga Zaini di Kamal, Bangkalan, yakin ayah dua anak yang sudah dewasa itu tidak bersalah. Zaini bersikukuh menyangkal dakwaan hingga hakim memvonisnya dengan hukuman mati. Eksekusi mati terhadap lelaki yang mulai menjadi buruh migran di Arab Saudi sejak 1992 itu dilaksanakan pada saat proses peninjauan kembali kedua.