TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan eksekusi hukuman mati terhadap Zaini Misrin, tenaga kerja Indonesia asal Bangkalan, oleh pemerintah Arab Saudi bukan tanpa pemberitahuan.
"Sudah ada puluhan kali pertemuan tentang itu. Jadi bukan tanpa pemberitahuan," kata Jusuf Kalla di kantornya, Jakarta, Selasa, 20 Maret 2018.
Baca juga: Aktivis Demo Kedubes Arab Saudi Protes Eksekusi Mati Zaini Misrin
Ahad lalu, Zaini dieksekusi mati di Arab Saudi. Dia dianggap bersalah membunuh majikannya.
Kalla menuturkan, kasus Zaini Misrin sudah berjalan selama lebih dari 14 tahun. Hukuman mati tersebut sudah diketahui pemerintah Indonesia lantaran setelah Misrin divonis hukuman mati pada November 2008, pemerintah Indonesia mulai memberi pendampingan hukum.
Sejak saat itu hingga sekarang, kata Kalla, pemerintah melakukan beragam upaya. Selain mengirim pengacara, surat-surat diplomatik sudah dilayangkan.
Tak hanya itu, pejabat berwenang berulang kali mengangkat isu ini. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah sekali berbicara kepada pemerintah Arab Saudi. Upaya itu dilanjutkan Presiden Joko Widodo yang juga berbicara empat mata dengan Raja Salman.
"Jadi bukan main usaha pemerintah. Sampai tingkat Presiden membela warga," ujar Jusuf Kalla.
Hukuman pancung untuk Zaini berawal dari tuduhan anak majikannya pada 13 Juli 2004. Zaini dilaporkan ke Kepolisian Mekah membunuh majikannya. Pada November 2008, Mahkamah Umum Mekah menetapkan keputusan hukuman mati bagi Zaini Misrin.