Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saksi Ungkap Kamar Rawat Setya Novanto Dipesan Sebelum Kecelakaan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Fredrich Yunadi, saat menjalani sidang lanjutan perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 5 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Fredrich Yunadi, saat menjalani sidang lanjutan perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 5 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSetya Novanto disebut memesan kamar perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau beberapa jam sebelum peristiwa kecelakaan terjadi. Hal itu terungkap dalam kesaksian dokter Alia Shahab dalam sidang perkara merintangi penyidikan KPK dengan terdakwa Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto, pada Kamis 15 Maret 2018.

Alia saat peristiwa Setya Novanto kecelakaan dan dirawat di RS Medika Permata Hijau merupakan pejabat sementara manajer pelayanan medik rumah sakit.

Menurut Alia, yang kini sudah pindah dari RS Medika itu, ruangan untuk Setya Novanto dipesan oleh dokter Bimanesh Sutarjo pada Kamis 16 November 2017 pukul 11.00.

Baca juga: Fredrich Yunadi Bantah Lecehkan Jaksa KPK di Persidangan

"Pak Bhimanesh bilang punya pasien Pak Setya Novanto yang menderita penyakit hipertensi, jantung dan gastritis," kata dia. Namun saat itu Bimanesh belum menyebutkan kapan Setya Novanto akan tiba di rumah sakit.

Pada pukul 14.00, Bhimanesh kembali menelpon Alia untuk memastikan bahwa Setya jadi dirawat dengan diagnosa penyakit yang sebelumnya telah dia sebutkan. Alia menyebut selain Bimanesh, Fredrich Yunadi ikut berbicara di telepon.

"Pasien jadi masuk, akan dirawat di ruang VIP. Kalau nanti ramai, butuh satu atau dua ruangan lagi. Siapkan saja perawat yang senior agar bisa merawat yang maksimal," kata dia menirukan ucapan Frederich.

Alia sempat bertanya pada Bimanesh apakah perawatan Setya Novanto tak menyalahi prosedur hukum. Menurut Alia, Bhimanesh lantas meyakinkan semuanya sudah sesuai prosedur. "Aman kok ini sesuai prosedur," kata dia menirukan Bimanesh.

Menurut Alia, sekitar pukul 17.30, ada seseorang yang mengaku asisten Fredrich Yunadi meneleponnya. Orang itu meminta ditunjukkan ruang yang akan jadi tempat perawatan Setya Novanto.

Alia kemudian menemui orang itu di lobi rumah sakit. Mereka lalu menuju ruang 323 yang kelak dijadikan tempat perawatan Setya usai kecelakaan.

Beberapa saat meninjau ruangan itu, Fredrich kemudian datang. "Oh, di sini ya, Pak SN dirawatnya," kata Alia menirukan ucapan Fredrich.

Tak berapa lama, Fredrich Yunadi yang saat itu merupakan pengacara Setya Novanto mengatakan kliennya akan masuk, namun dengan alasan yang berbeda dari pernyataan awal dokter Bimanesh. "Dok, ini masuknya dengan kecelakaan ya," ujar Alia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mendengar permintaan itu, Alia mengaku bingung. Dalam benaknya, Alia menilai ada yang janggal. "Karena dari awal mengaku hipertensi berat, ada gangguan jantung tapi tiba-tiba jadi kecelakaan," kata dia.

Selain itu, menurut Alia, permintaan Fredrich juga tidak sesuai prosedur medis. Menurut dia, pasien perlu datang dan diperiksa sebelum bisa ditetapkan alasan dia dirawat. "Saya tidak menyampaikan isi pikiran itu ke FY," kata dia.

Usai pertemuan dengan Fredrich dan asistennya, giliran dokter piket UGD RS Medika hari itu, Michael Chia Cahaya menelpon Alia. Dengan suara tinggi, Michael mangaku dipaksa pengacara Setya membuat diagnosa bahwa mantan Ketua DPR itu telah mengalami luka akibat kecelakaan. Padahal, saat itu Setya belum tiba di rumah sakit.

Baca juga: Jaksa KPK Protes Merasa Dilecehkan Fredrich Yunadi

"Siapa pun pasien yang masuk harus diperiksa sesuai dengan diagnosa. Kalau dirawat harus sesuai hasil diagnosa. Tidak bisa diintervensi," kata Alia menirukan ucapan Michael.

Alia kemudian mengabari Bhimanesh ihwal penolakan Michael. Kepada Bhimanesh, Alia mengatakan Michael marah diminta pengacara Setya membuat surat dengan diagnosa kecelakaan. Michael, kata dia, juga mengancam meninggalkan UGD bila terus dipaksa. "Dijawab dokter Bimanesh: Oh, biar saya yang tangani," kata Alia.

Setya Novanto mengalami kecelakaan mobil di kawasan Kebayoran Lama, tak jauh dari RS Medika, pada Kamis 16 November 2017, sekitar pukul 18.35. Mobil Toyota Fortuner yang ia tumpangi bersama ajudan dan mantan reporter Hilman Mattauch menabrak tiang listrik. Setya kemudian dilarikan ke RS Medika Permata Hijau.

KPK mencium ada rekayasa dibalik kecelakaan yang menimpa Setya itu. Pada Rabu, 10 Januari 2018, KPK menetapkan Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo, yang merawat Setya, sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan. Penyidik mensinyalir Fredrich telah memesan kamar perawatan VIP sebelum kecelakaan terjadi. Adapun Bimanesh dituding memanipulasi data kesehatan Setya.

Tudingan tersebut lantas dibantah Fredrich. Ia mengaku tidak pernah mengenal Alia maupun Michael. Fredrich juga menyangkal seluruh kesaksian Alia seperti disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Di dalam BAP itu, kata dia, Alia menyebut mengenal dirinya dengan nama Fredrich. Padahal kata Fredrich ia selama ini tidak pernah memperkenalkan diri sebagai Fredrich. "Saya selama ini enggak pernah pakai nama Fredrich, saya selalu pakai Yunadi," kata dia.

Selain itu, Fredrich juga membantah pernah meminta Michael maupun Bhimanesh memalsukan diagnosa medis Setya Novanto. Dia justru menuding Michael telah menelantarkan pasien karena tidak mau merawat Setya Novanto. "Apa saya orang idiot? Mana mungkin sebelum datang pasiennya saya minta diagnosanya," kata dia.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

49 menit lalu

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Abdul Ghani Kasuba, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang


Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

5 jam lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah


Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

6 jam lalu

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo melakukan aksi unjuk rasa, didepan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 23 April 2024. Dalam aksi damai ini mereka mendesak KPK segera mengusut dan menangkap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.


Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

6 jam lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.


Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

8 jam lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi


KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

10 jam lalu

Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah dan mantan tim biro hukum KPK, Rasamala Aritonang (kiri), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan dimintai keterangannya sebagai saksi selama 7 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Keduanya diperiksa untuk mengumpulkan alat bukti oleh tim penyidik KPK sebagai kebutuhan proses penyidikan terkait hasil kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, kantor Kementerian Pertanian dan sejumlah rumah para tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.


Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

11 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024


Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

11 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.


KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

12 jam lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak, memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023 KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan  berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah  Rp525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.


Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

13 jam lalu

Ilustrasi harta kekayaan. Shutterstock
Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.