Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saksi Ungkap Kamar Rawat Setya Novanto Dipesan Sebelum Kecelakaan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Fredrich Yunadi, saat menjalani sidang lanjutan perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 5 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Fredrich Yunadi, saat menjalani sidang lanjutan perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 5 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSetya Novanto disebut memesan kamar perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau beberapa jam sebelum peristiwa kecelakaan terjadi. Hal itu terungkap dalam kesaksian dokter Alia Shahab dalam sidang perkara merintangi penyidikan KPK dengan terdakwa Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto, pada Kamis 15 Maret 2018.

Alia saat peristiwa Setya Novanto kecelakaan dan dirawat di RS Medika Permata Hijau merupakan pejabat sementara manajer pelayanan medik rumah sakit.

Menurut Alia, yang kini sudah pindah dari RS Medika itu, ruangan untuk Setya Novanto dipesan oleh dokter Bimanesh Sutarjo pada Kamis 16 November 2017 pukul 11.00.

Baca juga: Fredrich Yunadi Bantah Lecehkan Jaksa KPK di Persidangan

"Pak Bhimanesh bilang punya pasien Pak Setya Novanto yang menderita penyakit hipertensi, jantung dan gastritis," kata dia. Namun saat itu Bimanesh belum menyebutkan kapan Setya Novanto akan tiba di rumah sakit.

Pada pukul 14.00, Bhimanesh kembali menelpon Alia untuk memastikan bahwa Setya jadi dirawat dengan diagnosa penyakit yang sebelumnya telah dia sebutkan. Alia menyebut selain Bimanesh, Fredrich Yunadi ikut berbicara di telepon.

"Pasien jadi masuk, akan dirawat di ruang VIP. Kalau nanti ramai, butuh satu atau dua ruangan lagi. Siapkan saja perawat yang senior agar bisa merawat yang maksimal," kata dia menirukan ucapan Frederich.

Alia sempat bertanya pada Bimanesh apakah perawatan Setya Novanto tak menyalahi prosedur hukum. Menurut Alia, Bhimanesh lantas meyakinkan semuanya sudah sesuai prosedur. "Aman kok ini sesuai prosedur," kata dia menirukan Bimanesh.

Menurut Alia, sekitar pukul 17.30, ada seseorang yang mengaku asisten Fredrich Yunadi meneleponnya. Orang itu meminta ditunjukkan ruang yang akan jadi tempat perawatan Setya Novanto.

Alia kemudian menemui orang itu di lobi rumah sakit. Mereka lalu menuju ruang 323 yang kelak dijadikan tempat perawatan Setya usai kecelakaan.

Beberapa saat meninjau ruangan itu, Fredrich kemudian datang. "Oh, di sini ya, Pak SN dirawatnya," kata Alia menirukan ucapan Fredrich.

Tak berapa lama, Fredrich Yunadi yang saat itu merupakan pengacara Setya Novanto mengatakan kliennya akan masuk, namun dengan alasan yang berbeda dari pernyataan awal dokter Bimanesh. "Dok, ini masuknya dengan kecelakaan ya," ujar Alia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mendengar permintaan itu, Alia mengaku bingung. Dalam benaknya, Alia menilai ada yang janggal. "Karena dari awal mengaku hipertensi berat, ada gangguan jantung tapi tiba-tiba jadi kecelakaan," kata dia.

Selain itu, menurut Alia, permintaan Fredrich juga tidak sesuai prosedur medis. Menurut dia, pasien perlu datang dan diperiksa sebelum bisa ditetapkan alasan dia dirawat. "Saya tidak menyampaikan isi pikiran itu ke FY," kata dia.

Usai pertemuan dengan Fredrich dan asistennya, giliran dokter piket UGD RS Medika hari itu, Michael Chia Cahaya menelpon Alia. Dengan suara tinggi, Michael mangaku dipaksa pengacara Setya membuat diagnosa bahwa mantan Ketua DPR itu telah mengalami luka akibat kecelakaan. Padahal, saat itu Setya belum tiba di rumah sakit.

Baca juga: Jaksa KPK Protes Merasa Dilecehkan Fredrich Yunadi

"Siapa pun pasien yang masuk harus diperiksa sesuai dengan diagnosa. Kalau dirawat harus sesuai hasil diagnosa. Tidak bisa diintervensi," kata Alia menirukan ucapan Michael.

Alia kemudian mengabari Bhimanesh ihwal penolakan Michael. Kepada Bhimanesh, Alia mengatakan Michael marah diminta pengacara Setya membuat surat dengan diagnosa kecelakaan. Michael, kata dia, juga mengancam meninggalkan UGD bila terus dipaksa. "Dijawab dokter Bimanesh: Oh, biar saya yang tangani," kata Alia.

Setya Novanto mengalami kecelakaan mobil di kawasan Kebayoran Lama, tak jauh dari RS Medika, pada Kamis 16 November 2017, sekitar pukul 18.35. Mobil Toyota Fortuner yang ia tumpangi bersama ajudan dan mantan reporter Hilman Mattauch menabrak tiang listrik. Setya kemudian dilarikan ke RS Medika Permata Hijau.

KPK mencium ada rekayasa dibalik kecelakaan yang menimpa Setya itu. Pada Rabu, 10 Januari 2018, KPK menetapkan Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo, yang merawat Setya, sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan. Penyidik mensinyalir Fredrich telah memesan kamar perawatan VIP sebelum kecelakaan terjadi. Adapun Bimanesh dituding memanipulasi data kesehatan Setya.

Tudingan tersebut lantas dibantah Fredrich. Ia mengaku tidak pernah mengenal Alia maupun Michael. Fredrich juga menyangkal seluruh kesaksian Alia seperti disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Di dalam BAP itu, kata dia, Alia menyebut mengenal dirinya dengan nama Fredrich. Padahal kata Fredrich ia selama ini tidak pernah memperkenalkan diri sebagai Fredrich. "Saya selama ini enggak pernah pakai nama Fredrich, saya selalu pakai Yunadi," kata dia.

Selain itu, Fredrich juga membantah pernah meminta Michael maupun Bhimanesh memalsukan diagnosa medis Setya Novanto. Dia justru menuding Michael telah menelantarkan pasien karena tidak mau merawat Setya Novanto. "Apa saya orang idiot? Mana mungkin sebelum datang pasiennya saya minta diagnosanya," kata dia.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kuasa Hukum Karen Agustiawan Bantah Tudingan Firli Bahuri

1 jam lalu

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Karen Agustiawan Bantah Tudingan Firli Bahuri

Kuasa Hukum Karen Agustiawan membantah jika pembelian LNG oleh Pertamina dilakukan tanpa adanya kajian menyeluruh.


KPK Tahan Eks Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel

9 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto : Istimewa
KPK Tahan Eks Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel

KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) 2019-2021, Sarimuda sebagai tersangka. Dia langsung ditahan.


Oditur TNI Temui Dadan Tri Yudianto, Ini Kata Nurul Ghufron

11 jam lalu

Wakil ketua KPK, Nurul Gufron, menyampaikan keterangan soal penetapan tersangka mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. KPK menetapkan Dadan bersama dengan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di MA. Namun hingga kini Hasbi belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Oditur TNI Temui Dadan Tri Yudianto, Ini Kata Nurul Ghufron

Nurul Ghufron mengaku tak tahu soal masalah pertemuan antara Oditur TNI dengan Dadan Tri Yudianto.


KPK Sita 3 Mobil Mewah Andhi Pramono, Ada Hummer H3 hingga Morris Mini

14 jam lalu

Penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti usai menggeledah Kantor PT Bahari Berkah Madani (BBM) di Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 11 Juli 2023. KPK melakukan penggeledahan di Kantor PT BBM sebagai bagian dari penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang untuk tersangka mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
KPK Sita 3 Mobil Mewah Andhi Pramono, Ada Hummer H3 hingga Morris Mini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga mobil mewah milik mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono yang diduga sengaja disembunyikan di Kota Batam.


6 Poin Pleidoi Lukas Enembe, Salah Satunya Mohon Jangan Dizalimi

15 jam lalu

Terdakwa Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, mengikuti sidang tuntutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 September 2023. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
6 Poin Pleidoi Lukas Enembe, Salah Satunya Mohon Jangan Dizalimi

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyebut bahwa dirinya tidak bersalah dan minta dibebaskan dari segala dakwaan menerima gratifikasi.


Terkini: Indonesia Masuk Jebakan Utang Cina, Nasib Bisnis Kaesang yang Bangkrut

17 jam lalu

Rangkaian kereta cepat yang membawa rombongan Presiden Jokowi di Stasiun kereta cepat Jakarta Bandung di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu, 13 September 2023. Presiden Jokowi naik KCJB dari Stasiun Halim ke Stasiun Padalarang dilanjut ke Stasiun Bandung menggunakan kereta feeder. TEMPO/Prima mulia
Terkini: Indonesia Masuk Jebakan Utang Cina, Nasib Bisnis Kaesang yang Bangkrut

Terkini: Indonesia resmi masuk jebakan utang Cina di proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, nasib bisnis Kaesang yang bangkrut.


Ganjar Janji Perkuat KPK, ICW: Namanya Juga Musim Pemilu

17 jam lalu

Bakal calon presiden dari partai PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menyampaikan gagasan di UGM, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa, 19 September 2023. Bicara gagasan yang menghadirkan tiga bakal calon presiden Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subanto tersebut memberikan kesempatan bacapres menyampaikan gagasan jika terpilih menjadi presiden. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Ganjar Janji Perkuat KPK, ICW: Namanya Juga Musim Pemilu

Agus ICW mengatakan janji Ganjar kurang meyakinkan.


Ditahan KPK, Ini Kiprah Karen Ketika Menjadi Dirut Pertamina

22 jam lalu

Tahan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan, KPK Sebut Ada Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Ditahan KPK, Ini Kiprah Karen Ketika Menjadi Dirut Pertamina

Kiprah Karen Agustiawan ketika menjabat sebagai Dirut Pertamina hingga kini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.


Jejak Kasus Karen Agustiawan: Masuk Rutan Lagi Setelah Dibebaskan MA

1 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Jejak Kasus Karen Agustiawan: Masuk Rutan Lagi Setelah Dibebaskan MA

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan ditahan KPK kembali usai sebelumnya dibebaskan MA terkait kasus korupsi Blok BMG


Karen Agustiawan Sebut Pengadaan LNG Aksi Korporasi, Ini Kata Pertamina

1 hari lalu

Gestur mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan saat mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Karen ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021. TEMPO/Imam Sukamto
Karen Agustiawan Sebut Pengadaan LNG Aksi Korporasi, Ini Kata Pertamina

Pertamina menyatakan menghormati proses hukum yang harus dijalani oleh mantan direktur utama mereka, Karen Agustiawan.