TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi peristiwa Fredrich Yunadi bersama dengan dr. Bimanesh Sutarjo, sudah memesan kamar sebelum terjadinya kecelakaan tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP Setya Novanto pada Kamis malam, 16 November 2017.
Hal tersebut disebutkan dalam surat dakwaan atas terdakwa Fredrich Yunadi Nomor: 20/TUT.01.04/24/02/2018 yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Februari 2018.
Menurut jaksa, pada 16 November 2017 sekitar pukul 11.00, Fredrich menghubungi dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo. Fredrich meminta bantuan agar Setya Novanto dapat dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dengan diagnosa menderita beberapa penyakit."Salah satunya adalah hipertensi," kata jaksa Kresno Anto Wibowo.
Baca juga: Fredrich Yunadi Diduga Tahu Persembunyian Setya Novanto di Sentul
Kemudian, ujar Jaksa Kresno, sekitar pukul 14.00, Fredrich datang menemui Bimanesh di kediamannya di Apartemen Botanica, Simprug, Jakarta Selatan, untuk memastikan agar Setya Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau.
Saat itu, Fredrich juga memberikan foto data rekam medik Setya Novanto di RS Premier Jatinegara, yang difoto Fredrich beberapa hari sebelumnya. "Padahal tidak ada surat rujukan dari RS Premier Jatinegara untuk dilakukan rawat Inap terhadap Setya Novanto di rumah sakit Iain," kata jaksa.
Menurut jaksa, Bimanesh lalu menyanggupi untuk memenuhi permintaan Fredrich, meski mengetahui Setya Novanto sedang terjerat kasus hukum di KPK.
Kemudian, lanjut jaksa, Bimanesh pun meminta dokter Alia yang saat itu menjabat sebagai pelaksana tugas manajer pelayan medik RS Medika Permata Hijau untuk menyiapkan kamar VIP untuk Novanto, tempat Setya Novanto dilarikan usai kecelakaan.
"Pada sekitar pukul 17.30, terdakwa juga datang ke RS Permata Hijau untuk meminta dokter di ruang IGD membuat surat pengantar rawan inap atas nama Setya Novanto," ujar jaksa.
Namun, lanjut jaksa, dokter IGD menolak, sehingga dokter Bimanesh datang dan memberikan surat pengantar rawat inap dengan menuliskan diagnosa hipertensi, vertigo, dan diabetes melitus.
Baca juga: KPK Bantah Sengaja Ingin Gugurkan Praperadilan Fredrich Yunadi
Sekitar pukul 18.45, Setya Novanto pun tiba di RS Medika, dan langsung dibawa ke kamar VIP yang sudah dipesan sebelumnya itu. "Kemudian terdakwa memberi keterangan kepada media seolah-olah tidak tahu apa-apa," kata jaksa.
Atas perbuatannya yang diduga merintangi penyidikan KPK dalam kasus tersangka korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dengan tersangka Setya Novanto, Fredrich Yunadi didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.