TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana praperadilan tersangka merintangi penyidikan (obtruction of justice) Fredrich Yunadi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin, 5 Februari 2018. Menanggapi hal itu, mantan kliennya, Setya Novanto enggan berkomentar banyak.
"Urusan Pak Fredrich," kata Setya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 5 Februari 2018.
Baca: Praperadilan Fredrich Yunadi Hari ini, Pengacara Harap KPK Datang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Fredrich bersama dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo memanipulasi data medis Setya Novanto. KPK menduga manipulasi itu dilakukan untuk menghindarkan Setya dari pemeriksaan KPK.
Hal itu dilakukan setelah Setya mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau. Mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik saat hendak menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
KPK pun menetapkannya sebagai tersangka dugaan obstruction of justice pada 10 Januari 2018. Tak terima tindakan KPK, Fredrich mengajukan praperadilan untuk menggugat penetapan tersangka terhadapnya.
Sidang praperadilan Fredrich digelar lebih awal dari jadwal semula pada 12 Februari 2018. Fredrich sempat mencabut permohonan praperadilan pertamanya pada Selasa, 23 Januari 2018.
Baca: Praperadilan Fredrich Yunadi Dipercepat, KPK: Di Luar Kebiasaan
Alasan pencabutan adalah persidangan tidak segera digelar setelah permohonan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 18 Januari 2018.
Sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas perkara Fredrich Yunadi ke tahap penuntutan pada Kamis, 1 Februari 2018. Sidang pokok perkara dijadwalkan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 8 Februari 2018.