TEMPO.CO, Jakarta - Saksi dalam persidangan kasus gratifikasi Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, Ismen Ade Baramuli—mantan kepala Bagian Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara, menyebutkan izin pembukaan lahan untuk PT Sawit Golden Prima diteken Rita pada malam hari seusai pelantikannya.
"Suratnya ditandatangani di malam setelah pelantikan Ibu Bupati," ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 14 Maret 2018. Rita dilantik menjadi bupati pada 30 Juni 2010.
Ismed mengatakan, pada hari itu, ia mendapat telepon dari Rita melalui ajudannya. Saat itu, Rita menanyakan perkembangan izin membuka lahan seluas 16 ribu hektare PT Sawit Golden Prima dan meminta Ismed untuk segera menyelesaikannya agar bisa ditandatangani Rita pada hari itu juga.
Baca: Saksi: Ada Bingkisan Merah Saat Rita Widyasari Tanda Tangan Izin
Perintah tersebut pun langsung dilaksanakan Ismed. Ia mengantarkan berkas tersebut malam itu setelah dijemput Hery Sutanto Gun, pemilik PT Sawit Golden Prima, dan staf Hery, Timotheus Mangitung, dari rumahnya.
"Saya tidak tahu, tiba-tiba Hery dan Timotheus sudah di depan rumah saya untuk menjemput saya ke rumah Ibu Rita," kata Ismed.
Rita kemudian menandatangani izin yang belum diparaf sekretaris bupati. Bahkan berkas tersebut belum dilengkapi dengan peta koordinat lokasi dan izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) sebagai syarat pengurusan izin. "Karena ini perintah bupati, jadi saya langsung memberikannya," ucap Ismed.
Baca: Dirut PT Sawit Golden Prima Didakwa Menyuap Rita Widyasari Rp 6 M
Ismed mengaku tidak menjelaskan kesalahan birokrasi tersebut kepada Rita. Sebagai bupati, Rita juga tidak memeriksanya lagi dan bertanya ke Ismed. Pada saat itu, kata Ismed, SK tersebut diserahkan kepada Hery. "Saat itu, ada SK yang diberikan kepada Hery," tuturnya.
Pada malam itu, Ismed juga melihat Rita menerima bingkisan dari Hery. Menurut dia, bingkisan berwarna merah itu berisi perhiasan. "Saya tidak tahu isinya. Menurut saya, kalau tidak berlian, mungkin emas," ujarnya.
Semua keterangan Ismed tersebut dibantah Rita. "Saya tidak pernah menandatangani surat itu dan menerima bingkisan yang disebut saksi," katanya.
KPK mendakwa Rita Widyasari telah menerima suap Rp 6 miliar dari Hery Sutanto Gun. Suap tersebut diberikan dalam rangka pemberian izin lokasi 16 hektare untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sakit di Kutai Kartanegara.
Selain itu, Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin didakwa sebagai penerima gratifikasi. Total gratifikasi yang diterima keduanya mencapai Rp 469 miliar. Uang tersebut diterima dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selama Rita menjabat Bupati Kutai Kartanegara.