TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Syafruddin menyambut baik wacana kenaikan gaji pegawai negeri sipil, TNI, dan Polri.
"Bagus supaya anak buah saya tidak pungli kalau gajinya naik," kata Syafruddin saat ditemui di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, pada Jumat, 9 Maret 2018.
Dengan adanya kenaikan gaji, Syafruddin memperkirakan akan mengurangi kemungkinan terjadinya pungutan liar di lingkungan Polri. Sebab, kata dia, saat ini nilai gaji polisi masih rendah.
Baca: Sri Mulyani: Gaji Ke-13 bagi TNI, PNS dan Polri Cair Tahun Depan
Kendati begitu, Syafruddin menuturkan, pungli di kalangan instansinya sudah mulai berkurang karena sanksinya bertambah berat. "Kalau dulunya hanya (sanksi) disiplin, sekarang sel (di penjara)," ujarnya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menggodok konsep usulan kenaikan gaji PNS. Penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS pada tahun depan dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari dua tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok.
Infografis: Daftar Besaran Nilai Tunjangan Kinerja PNS di Empat Lingkungan
Pada tahun ini, pemerintah masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, sebagai acuan menentukan nominal gaji PNS.
Baca: Siap-siap, PNS Baru Bisa Gajian 3 Januari 2018
Gaji TNI diatur dalam PP Nomor 31 Tahun 2015, sedangkan Polri diatur di dalam PP Nomor 32 Tahun 2015. Berdasarkan laman Sekretariat Kabinet, gaji terendah anggota TNI/Polri (prajurit dua/bhayangkara dua masa kerja 0 tahun) adalah Rp 1.565.200. Sedangkan gaji tertinggi anggota TNI/Polri (jenderal/laksamana/marsekal/jenderal) adalah Rp 5.646.100.
Gaji terendah anggota TNI/Polri golongan tamtama berpangkat kopral kepala/ajun brigadir adalah Rp 1.825.600, gaji tertinggi untuk golongan tamtama (kopral kepala/ajun brigadir masa kerja 28 tahun) Rp 2.819.500.
Adapun gaji terendah anggota TNI/Polri golongan bintara (sersan dua/brigadir dua masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.003.300. Adapun gaji tertinggi anggota TNI/Polri golongan bintara (pembantu letnan satu/ajun inspektur satu masa kerja 32 tahun) adalah Rp 3.839.300 (sebelumnya Rp 3.622.400).
Sedangkan gaji terendah anggota TNI/Polri golongan perwira pertama (letnan dua/inspektur dua masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.604.400, tertinggi untuk perwira pertama (kapten/ajun komisaris masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.551.700.
Untuk perwira menengah TNI/Polri (mayor/komisaris masa kerja 0 tahun) adalah Rp 2.856.400, sedangkan gaji tertinggi untuk perwira menengah TNI/Polri (kolonel/komisaris besar masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.992.000.
Sedangkan gaji terendah untuk perwira tinggi TNI/Polri (brigjen/laksamana pertama/marsekal pertama/brigjen masa kerja 0 tahun) adalah Rp 3.132.700 dan tertinggi (jenderal/laksama/marsekal/jenderal masa kerja 32 tahun) adalah Rp 5.646.100.