TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bimanesh Sutarjo, dokter Rumah Sakit Permata Hijau yang menghalangi penyidikan terhadap Setya Novanto, dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Ancaman hukumannya empat sampai dua belas tahun penjara," kata jaksa KPK, Takdir Suhan, saat ditemui Tempo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Maret 2018.
Baca: Setya Novanto Mengaku Tak Tahu Bimanesh Palsukan Data Medis
Bimanesh, yang diberi kesempatan majelis hakim untuk menanggapi dakwaan jaksa, lalu berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Selang dua menit kemudian, pengacara Bimanesh menyampaikan pihaknya tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa.
Simak juga: Istri, Anak, dan Keponakan Setya Novanto Terlibat Kasus E-KTP
Dalam dakwaan, Bimanesh diduga bersama-sama Fredrich Yunadi telah sengaja merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik, Setya Novanto. Persekongkolan antara Bimanesh dan Fredrich untuk merintangi penyidikan berupa merekayasa data medis agar Setya dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau sehingga terhindar dari pemeriksaan KPK pada 16 November 2017.
Baca: Baca Eksepsi, Fredrich Yunadi Ungkap Dekat Bimanesh sejak 2004
Rekaman data medis dipalsukan Bimanesh dengan membuat surat rawat inap menggunakan formulir pasien instalasi gawat darurat (IGD). Dalam formulir itu, Bimanesh mendiagnosis Setya mengalami hipertensi, vertigo, dan diabetes melitus, sekaligus membuat catatan hasil pemeriksaan awal terhadap Setya. Padahal Bimanesh belum pernah memeriksa Setya dan tidak pernah mendapat konfirmasi dari dokter yang menangani Setya di RS Premier Jatinegara.
Jaksa juga mendakwa Bimanesh telah merekayasa luka di kepala Setya dengan memerintahkan perawat memasang perban dan pura-pura memasang infus yang hanya ditempel. Luka itu seolah-olah didapat Setya saat mengalami kecelakaan mobil pada malam sebelumnya. Selain itu, jarum infus yang dipasang merupakan jarum kecil ukuran 24, yang biasa digunakan untuk anak-anak.
Bimanesh juga disebut telah melakukan pertemuan dengan Fredrich di Apartemen Botanica Tower miliknya di kawasan Jakarta Selatan. Dari pertemuan itu, Fredrich meminta Bimanesh memastikan Setya bisa dirawat di RSPH pada malamnya.
Sidang lanjutan Bimanesh Sutarjo akan kembali digelar pada Jumat, 23 Maret 2018, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa.