TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengatakan sedang mempersiapkan berkas untuk melaporkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman ke kepolisian. Namun, Fahri bakal mengurungkan niatnya jika Sohibul mundur dari jabatannya sebagai Presiden PKS.
"Saya sedang mengumpulkan data dan alat bukti yang sah bahwa saudara Sohibul Iman telah melakukan serangkaian tindak pidana," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 6 Maret 2018.
Baca: Buntut Pemecatan, Fahri Hamzah Laporkan Presiden PKS ke Polisi
Fahri menuturkan dia melaporkan Sohibul atas tuduhan dugaan penyebaran fitnah, permufakatan jahat, dan pemalsuan dokumen terkait pemecatannya di partai. Ia berdalih pelaporan ini untuk menyelamatkan PKS. "Partai ini sedang dipimpin oleh orang yang enggak beres," ujar Fahri.
Fahri menganggap Sohibul tidak memiliki kemampuan untuk memimpin partai. "Tujuannya menyelamatkan partai, jangan sampai partai ini hancur. Kalau Sohibul Iman mundur, saya enggak jadi lapor. Mudah-mudahan (Sohibul) mundur," kata dia.
Simak: Fahri Hamzah Malu Mendengar Pidato Presiden PKS Soal Jokowi
Konflika antara Fahri Hamzah dan Sohibul Iman meruncing dari pemecatan dia sebagai kader PKS. Pada 14 Desember 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri yang melawan keputusan pemecatan itu. Pihak yang digugat Fahri adalah Sohibul Iman selaku tergugat I, Majelis Tahkim PKS sebagai tergugat II, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS sebagai tergugat III.
Atas putusan Pengadilan Jakarta Selatan, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan PKS. PKS berupaya menempuh kasasi ke Mahkamah Agung.