TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Direktur Delta Energy Made Oka Masagung sebagai tersangka baru korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Ketua KPK Agus Rahardjo menduga keduanya mengetahui pembahasan proyek e-KTP.
"IHP diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP dengan perusahaannya, yaitu PT Murakabi Sejahtera, dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP," ujarnya di kantor KPK, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2018.
Baca juga: KPK Tetapkan Keponakan Setya Novanto Jadi Tersangka Kasus E-KTP
Agus menjelaskan, meski kalah dalam konsorsium, PT Murakabi Sejahtera diduga digunakan sebagai perwakilan Setya. "Diketahui IHP adalah keponakan Setya Novanto," ucapnya. IHP juga diduga mengetahui adanya permintaan fee 5 persen untuk mempermudah penganggaran proyek e-KTP.
Irvanto, kata Agus, diduga menerima total duit senilai US$ 3,5 juta pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 untuk Setya. "Dikirimkan secara berlapis melewati sejumlah negara," tuturnya.
Agus melanjutkan, peran Made Oka Masagung, pemilik PT Delta Energy, perusahaan investasi di Singapura, diduga menjadi perusahaan penampung dana proyek e-KTP. "Perusahaan di bidang investasi di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana," katanya.
Oka, Agus menambahkan, menerima total duit senilai US$ 3,8 juta sebagai peruntukan kepada Setya. Duit itu diberikan melalui OEM Investment PT Limited Singapore, yang menerima US$ 1,8 juta dari Biomorf Maurit dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar US$ 2 juta. "MOM diduga menjadi perantara fee untuk anggota DPR sebesar 5 persen dari proyek e-KTP," ujar Agus.
Baca juga: Kasus E-KTP, Jaksa KPK Nilai Setya Novanto Mulai Terbuka
Agus berujar Irvanto dan Oka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penetapan dua tersangka ini menambah keterlibatan sejumlah pihak yang terjerat kasus korupsi e-KTP. "Dua orang ini menambah rentetan pelaku lainnya," ucapnya. Enam nama yang telah terjerat adalah Irman, Sugiharto, Andi Agustinus, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, dan Markus Nari.