TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pembahasan surat persetujuan pinjaman daerah sebesar Rp 300 miliar untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Tengah tahun anggaran 2018. Pendalaman ini berkaitan dengan kasus suap yang melibatkan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
"Kami mendalami bagaimana proses pembahasan Rp 300 miliar tersebut pada saat itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta pada Senin, 26 Februari 2018.
Baca: Begini Alasan Bupati Lampung Tengah Ajukan Penangguhan Penahanan
Febri mengatakan KPK menduga surat persetujuan ditandatangani beberapa pimpinan DPRD. "Kami ingin tahu proses sejak awalnya bagaimana dan syarat penandatanganan surat tersebut sejauh mana diketahui oleh yang bersangkutan," ujarnya.
KPK telah memanggil empat saksi untuk mendalami proses itu. Mereka adalah Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi, Wakil Ketua II DPRD Lampung Tengah Riagus Ria, Wakil Ketua III DPRD Lampung Tengah Joni Hardito, dan anggota DPRD Lampung Tengah Raden Zugiri.
Dalam pemeriksaan tersebut, Febri mengatakan penyidik mendalami pengetahuan para saksi mengenai pembahasan persetujuan pinjaman dalam forum resmi. "Kalau pembahasan APBD tentu dibahas bersama tetapi pembahasan surat persetujuan ini apakah juga dibahas bersama atau tidak," kata dia.
Baca: Suap Bupati Lampung Tengah, KPK Dalami Peran Kontraktor
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap ini. Mereka adalah Bupati Lampung Tengah Mustafa, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman.
Mustafa diduga berperan sebagai pemberi uang suap bersama Taufik Rahman. KPK menduga, Mustafa sebagai bupati menyediakan uang untuk anggota DPRD dengan kode "cheese". Uang itu diberikan agar pemerintah mendapat surat persetujuan DPRD meminjam dana kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
DPRD diduga meminta dana sebesar Rp 1 miliar agar surat persetujuan keluar. J Natalis Sinaga dan Rusliyanto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang tersebut. Dana suap senilai Rp 1 miliar yang diberikan diduga diperoleh Mustafa dari dana dari kontraktor sebesar Rp 900 juta dan dana taktis Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp 100 juta.