TEMPO.CO, Jakarta -Tersangka dugaan suap sekaligus Bupati Lampung Tengah Mustafa mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu agar Mustafa diberikan izin untuk mengikuti kampanye pemilihan gubernur Lampung 2018.
"Klien kami sebagai pasangan calon akan menuntut hak politik untuk melalukan hak kampanye," kata pengacara Mustafa, Sopian Sitepu di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Februari 2018.
Baca : NasDem Tak Cabut Dukungan terhadap Bupati Lampung Tengah
Menurut Sopian, surat permohonan telah disampaikan ke penyidik KPK. Sopian berujar, KPK seharusnya mengabulkan penangguhan penahanan Mustafa. Sebab, administrasi pencalonan gubernur tak dapat dicabut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Selain itu, Sopian juga beralasan, kliennya tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Menurut Sopian, Mustafa menyerahkan diri ke penyidik KPK lantaran ada permintaan klarifikasi dari komisi antirasuah.
Sopian mengklaim, permintaan klarifikasi itu diterima pukul 14.00 WIB. Malam harinya, Sopian berangkat ke Bandara Radin Inten Bandar Lampung untuk menemui penyidik KPK.
"Perlu diralat bahwa pak Mustafa tidak OTT tapi dengan kerelaan ingin klarifikasi ke KPK. Dia (Mustafa) yang mendatangi penyidik lalu berangkat ke gedung KPK," jelas Sopian.
Menanggapi hal itu, juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan tidak pernah ada prosedur penahanan penangguhan tersangka, apalagi untuk keperluan kampanye. Adapun Febri menegaskan, Mustafa termasuk dalam 19 orang yang terkena OTT KPK.
Simak juga : KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah sebagai Tersangka Suap DPRD
OTT dilakukan di Lampung dan Jakarta selama dua hari, yakni Rabu hingga Kamis sore, 15 Februari 2018. KPK mengamankan sejumlah pihak swasta dan pejabat kabupaten Lampung pada Rabu malam. Keesokan harinya, kata Febri, penyidik menemukan bukti dengan dugaan adanya keterlibatan pihak lain.
"Sehingga kita amankan dua orang lainnya, yaitu ajudan dan bupati sendiri. Jadi ini masuk dalam satu rangkaian OTT," ujar Febri.
Bupati Lampung Tengah Mustafa ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap ihwal perizinan pinjaman daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Tengah 2018. Suap itu diberikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah agar menandatangani surat pernyataan perihal persetujuan atas pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar.