TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan kontraktor yang menjadi salah satu sumber dana suap oleh Bupati Lampung Tengah Mustafa kepada anggota DPRD Lampung Tengah merupakan langganan pengerjaan proyek Dinas PUPR setempat.
"Diduga memang sudah mengerjakan sejumlah proyek jadi kontaktor yang biasa mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah," kata Febri di gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 16 Februari 2018.
Baca: Alasan Bupati Lampung Tengah Suap Anggota DPRD
Dalam proses suap ke anggota DPRD senilai Rp 1 miliar tersebut, Mustafa berperan memerintahkan sumber dana yang digunakan berasal dari kontraktor senilai Rp 900 juta serta Rp 100 juta dari dana taktis Dinas PUPR.
Febri mengatakan KPK akan mendalami alasan kontraktor tersebut mau memberikan dana kepada Mustafa. "Tentu kami akan dalam itu dilanjut nanti. Apakah dipinjamkan seperti itu saja atau ada hal-hal lain yang dibicarakan di sana," kata dia.
Saat ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD 2018.
Baca: Ditahan KPK, Bupati Lampung Tengah Berharap Ada Hikmahnya
Keempatnya adalah Mustafa dan Taufik Rahman sebagai pemberi suap serta J Natalis Sinaga selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah dan Rusliyanto selaku anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai penerima suap.
KPK menduga pemberian uang untuk anggota DPRD dilakukan agar menyetujui pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar yang akan digunakan untuk sejumlah pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah. Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, dibutuhkan Surat Pernyataan yang disetujui dan ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai persyaratan memorandum of understanding atau MoU dengan PT SMI.