TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menyebutkan pernyataan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah yang menuding KPK bersekongkol dengan M. Nazaruddin sudah didengarnya beberapa kali. Febri menyatakan seharusnya Fahri bisa memahami adanya ketentuan ihwal tersangka atau terdakwa yang bisa mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerja sama dengan KPK atau justice collaborator (JC).
"Itu sudah yang kesekian kali saya dengar seperti itu dan sudah sering kita jelaskan bahwa memang bisa memahami, tentu saja seharusnya bisa paham ya, ada ketentuan di undang-undang bahwa tersangka atau terdakwa bahkan setelah diproses hukum itu bisa jadi pelaku yang bekerja sama," kata Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari 2018.
Baca juga: Fahri Hamzah Nilai Persekongkolan Nazaruddin-KPK Masalah Nasional
Febri berujar tersangka atau terdakwa yang mengajukan JC bisa menyampaikan keterangan secara signifikan kepada penegak hukum. Hal itulah, yang menurut Febri, dilakukan oleh Nazaruddin dalam konteks kasus korupsi e-KTP.
Menurut Febri, Nazaruddin beberapa kali memberikan informasi kepada KPK. Misalnya, keterangan terkait dengan kasus korupsi pembangunan Stadion Hambalang, korupsi di proyek e-KTP, dan kasus lainnya.
Febri menegaskan, undang-udang memfasilitasi bagi pihak yang ingin membongkar nama lain dalam suatu kasus. Bahkan, kata Febri, peraturan pemerintah dan surat edaran Mahkamah Agung (MA) juga mengatur bahwa pihak-pihak yang dikabulkan status JC-nya dapat diberikan tuntutan atau hukuman lebih rendah.
"Tentu saja seharusnya kalau kita gunakan logika yang sehat dalam penegakan hukum, ketika ada pihak-pihak yang ingin membuka informasi dan menyampaikan apa yang ia ketahui, seharusnya hal itu didukung secara hukum," kata Febri.
Fahri meradang setelah mendengar tuduhan dari Nazaruddin. Politikus Partai Keadilan Sosial (PKS) ini tidak terima disebut menerima uang korupsi saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Hukum DPR masa kerja 2004-2009.
Fahri Hamzah mengaku telah mendengar semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia lantas menyimpulkan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 19 Februari 2018. "Ada persekongkolan Nazar dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."