TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua orang dari unsur swasta dalam kasus gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi sebesar Rp 6 miliar. Kasus ini telah menjerat Gubernur Jambi Zumi Zola dan sejumlah pejabat di pemerintah provinsi.
Kedua saksi dari unsur swasta yang diperiksa adalah Heru Juli Kusuma dan Dedi. "Heru diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zumi Zola dan Dedi diperiksa untuk tersangka Arfan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan pada Senin, 19 Februari 2018.
Baca: Zumi Zola Diperiksa KPK Soal Kewenangannya sebagai Gubernur
KPK telah menetapkan Zumi dan pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Arfan, sebagai tersangka kasus gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi sebesar Rp 6 miliar pada Jumat, 2 Februari lalu.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Dalam kasus RAPBD Jambi, status Arfan bersama Asisten Daerah Bidang III Pemprov Jambi Saipudin dan Ketua Fraksi PAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi Supriono, sebagai pemberi suap, telah menjadi terdakwa. Adapun status Zumi masih sebagai saksi.
Baca: Zumi Zola Enggan Berkomentar Seusai Diperiksa sebagai Tersangka
Ketiga pemberi suap itu telah menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi pada Rabu, 14 Februari 2018. Dalam surat dakwaan yang diterima Tempo, Zumi disebut mengetahui adanya permintaan uang suap atau yang disebut "uang ketok" dari anggota DPRD Jambi. Tidak sekadar mengetahui, bahkan Zumi Zola juga disebut menyetujui adanya pemberian uang kepada pihak legislatif.
Di dalam surat dakwaan itu, "uang ketok palu" diduga diberikan agar anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 memperlancar pembahasan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah APBD 2018.