TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jambi Zumi Zola telah selesai menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, pada Kamis, 15 Februari 2018. Ia enggan berkomentar terkait dengan pemeriksaan tersebut.
“Bicara sama lawyer saya saja ya, terima kasih,” ujar Zumi sembari berjalan menuju mobil Toyota Fortuner hitamnya. Ia mengulangi pernyataan itu sebanyak tiga kali ketika awak media menanyai ihwal pemeriksaannya.
Baca: KPK Masih Pelajari Dokumen Kasus Suap Zumi Zola
Namun, pengacara Zumi, Muhammad Farizi, ikut masuk ke dalam mobil. Ia juga tak berkomentar apa pun.
Hari ini, Zumi Zola diperiksa selama 8,5 jam oleh penyidik KPK terkait dengan dugaan menerima hadiah atau janji ihwal proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun 2016-2021 sebesar Rp 6 miliar.
KPK resmi mengumumkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka pada Jumat, 2 Februari 2018. Zumi ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK lebih dulu menetapkan status tersangka pada pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Arfan.
Baca: Pengacara: Ada Bukti Percakapan Zumi Zola Tak Tahu Suap RAPBD
Penetapan tersangka Zumi Zola dan Arfan merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi Tahun 2018. Kasus suap RAPBD Jambi terungkap saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 28 November 2017, di Jambi dan Jakarta.
Dalam kasus itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Tiga orang di antaranya adalah pemberi suap, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik; Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Jambi, Arfan; dan asisten daerah bidang III Pemerintah Provinsi Jambi Saipudin serta Supriono selaku Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi, yang diduga menerima suap.
Ketiga pemberi suap itu, telah menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi pada Rabu, 14 Februari 2018. Dalam surat dakwaan yang diterima Tempo, Gubernur Jambi Zumi Zola disebut mengetahui adanya permintaan uang suap atau yang disebut "uang ketok" dari anggota DPRD Jambi. Bahkan, tidak sekadar mengetahui, Zumi Zola disebut menyetujui adanya pemberian uang kepada pihak legislatif.
Di dalam surat dakwaan tersebut, "uang ketok palu" diduga diberikan agar anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 memperlancar pembahasan dan menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD 2018.