TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan Gubernur Jambi Zumi Zola pada hari ini terkait dengan hak dan kewenangannya sebagai gubernur. “Pemeriksaan secara umum,” ujar Febri melalui pesan pendek, Kamis, 15 Februari 2018.
Febri mengatakan, dalam pemeriksaan, tim penyidik juga menjelaskan ihwal uang yang disita tim KPK di vila di Jambi beberapa waktu lalu. Vila milik Zumi pernah digeledah oleh KPK.
Baca: Zumi Zola Enggan Berkomentar Seusai Diperiksa sebagai Tersangka
Zumi Zola menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka hari ini. Ia diperiksa selama 8,5 jam oleh penyidik KPK ihwal dugaan menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun 2016-2021 sebesar Rp 6 miliar.
“Bicara sama lawyer saya saja ya, terima kasih,” ujar Zumi sembari berjalan menuju mobil Toyota Fortuner hitamnya. Ia mengulangi pernyataan itu sebanyak tiga kali ketika awak media menanyai ihwal pemeriksaannya. Namun pengacara Zumi, Muhammad Farizi, juga tak berkomentar.
KPK resmi mengumumkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka pada Jumat, 2 Februari 2018. Zumi ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menetapkan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Arfan, sebagai tersangka.
Baca: KPK Masih Pelajari Dokumen Kasus Suap Zumi Zola
Penetapan tersangka Zumi Zola merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi Tahun 2018. Kasus suap RAPBD Jambi terungkap saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 28 November 2017, di Jambi dan Jakarta.
Dalam kasus itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Tiga orang di antaranya adalah pemberi suap, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik; Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Jambi, Arfan; dan Asisten Daerah bidang III Pemprov Jambi Saipudin serta Supriono selaku Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi, yang diduga menerima suap.
Ketiga pemberi suap itu, telah menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jambi, Rabu, 14 Februari 2018. Dalam surat dakwaan yang diterima Tempo, Gubernur Jambi Zumi Zola disebut mengetahui adanya permintaan uang suap atau yang disebut "uang ketok" dari anggota DPRD Jambi. Bahkan, tidak sekadar mengetahui, Zumi Zola juga disebut menyetujui adanya pemberian uang kepada pihak legislatif.
Di dalam surat dakwaan itu, "uang ketok palu" diduga diberikan agar anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 memperlancar pembahasan dan menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD 2018.