TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Arief Budiman menyatakan siap menerima gugatan Partai Bulan Bintang serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Gugatan itu terkait tidak lolosnya kedua partai tersebut sebagai peserta pemilu 2019.
“Apa yang dikerjakan KPU itu harus dipertanggungjawabkan oleh KPU juga,” kata Arief Budiman usai penetapan partai politik peserta pemilu di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Sabtu, 17 Februari 2018.
Baca: PBB dan PKPI Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019
Menurutnya KPU siap menunjukkan sejumlah bukti penyebab gagalnya PBB dan PKPI lolos verifikasi. Namun, Arief tak menutup kemungkinan bagi kedua partai tersebut untuk memenangkan gugatan dan berhasil maju sebagai peserta pemilu tahun depan.
Partai memenangkan gugatan atas KPU pernah terjadi pada 2017. Saat itu, Bawaslu mengabulkan laporan sejumlah partai terhadap dugaan pelanggaran administratif pemilu oleh KPU. Sebelumnya, para parpol tersebut dinyatakan tidak memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan oleh KPU.
Simak: Yusril Ihza: PBB dari Dulu Selalu Dipersulit untuk Ikut Pemilu
Akhirnya, KPU merevisi peraturan tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019 yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilu Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017.
Kekalahan dalam gugatan itu membuat lembaga penyelenggara pemilu tersebut memperbaiki ulang tata cara dan prosedur pendaftaran dengan menerima kembali dokumen partai yang sebelumnya ditolak.
Lihat: KPU: PBB Belum Memenuhi Syarat Verifikasi Partai Politik
Jika kembali kalah gugatan, kata Arif, KPU akan segera menerapkan hasil putusan baru tersebut dalam tahapan pemilu 2019 selanjutnya. “Nanti kalau ada fakta hukum baru akan langsung diterapkan,” ucapnya.
KPU bersama Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mengumumkan hasil verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun depan. Dari 16 parpol, PBB dan PKPI dinyatakan tidak lolos. Baik PBB maupun PKPI telah menyatakan akan melayangkan gugatan.