TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yustril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi atau MK terkait RUU Pemilu yang kemarin malam, 20 Juli 2017 telah disahkan oleh DPR.
“DPR telah mengesahkan RUU Pemilu yang menetapkan keberadaan presidential treshold 20 persen. Secepat mungkin setelah RUU ini ditandatangani oleh Presiden dan dimuat dalam lembaran negara, saya akan mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi,” tutur Yusril Ihza Mahendra dalam pesan resminya, Jumat, 21 Juli 2017.
Baca juga:
Setelah UU Pemilu Disahkan, Mendagri: Silakan Ajukan Gugatan
Menurut Yusril perjuangan partai politik yang menolak keberadaan presidential treshold telah selesai. Kini menjadi tugas dia untuk menyusun argumen konstitusional untuk menunjukkan bahwa keberadaan presidential treshold dalam pemilu serentak dianggap bertentangan dengan pasal 6A ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) UUD 45.
Dalam Pasal 6A ayat (2) mengatakan Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
“Pemilihan umum yang mana yang pesertanya partai politik? Jawabannya ada pada Pasal 22E ayat 3 UUD 45 yang mengatakan bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD,” kata Yusril.
Baca pula:
Gerindra Akan Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK
Mendagri Persilahkan UU Pemilu Diuji Materikan di MK
Karena itu kata dia, pengusulan capres dan cawapres oleh parpol peserta pemilu itu harus dilakukan sebelum pemilu DPR dan DPRD. Baik pemilu dilaksanakan serentak maupun tdk serentak, presidential treshold mestinya tidak ada. Apalagi pemilu serentak, yang perolehan kursi anggota DPRnya belum diketahui bagi masing-masing partai. “Dengan memahami dua pasal UUD 45 seperti itu, maka tidak mungkin presidential treshold akan menjadi syarat bagi parpol dalam mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” tuturnya.
Yusril Ihza Mahendra berharap, MK sebagai pengawal penegakan konstitusi akan tetap jernih dalam memeriksa permohonan pengujian RUU Pemilu yang disahkan menjadi UU Pemilu dalam rapat paripurna DPR ini. “Kepentingan Presiden Jokowi dan parpol-parpol pendukungnya sangat besar untuk mempertahankan apa yang telah mereka putuskan. Namun saya berharap MK tetap tidak dapat diintervensi oleh siapapun,” katanya.
DESTRIANITA