TEMPO.CO, Jakarta - Fredrich Yunadi kembali mengungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengancam keluarganya saat proses penyidikan. Dia pun mengatakan siap memutar bukti rekaman di persidangan. Fredrich menjadi terdakwa karena merintangi penyidikan KPK atas perkara kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan tersangka Setya Novanto.
"Kalau KPK mengaku punya rekaman, saya juga punya. CCTV banyak di rumah saya. KPK mengancam, meneror keluarga saya," kata Fredrich Yunadi sebelum sidang eksepsinya dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Kamis, 15 Februari 2018.
Baca juga: Pengacara Fredrich Yunadi Jamin Sidang Eksepsi Bakal Seru
Sebelumnya, juru bicara KPK, Febri Diansyah, memastikan semua tudingan Fredrich keliru. "Kami pastikan itu keliru. KPK tidak punya kepentingan dan memang tidak akan melakukan hal-hal seperti itu," katanya.
Jika yang dimaksud adalah kedatangan KPK ke rumah Fredrich Yunadi saat pelimpahan berkas dari penyidik ke jaksa penuntut umum, kata Febri, justru itu dilakukan untuk pemenuhan hak-hak tersangka.
Simak: Koruptor Tangkapan KPK Didominasi Wakil Rakyat yang Kita Pilih
"Bahwa FY atau pihak keluarga menolak menandatangani berita acara penahanan, misalnya, kami tidak perlu melakukan paksaan, karena solusi hukumnya cukup dengan membuat berita acara penolakan," kata Febri.
Febri pun menjelaskan, KPK telah merekam seluruh peristiwa tersebut. "Jika nanti hakim memerintahkan, dapat kami sampaikan di sidang," tuturnya.
Fredrich kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor pada hari ini. Dia membantah semua fakta hukum yang disampaikan jaksa dalam surat dakwaan atas dirinya. "Fiktif, fitnah itu semua," kata Fredrich di persidangan.
Fredrich Yunadi didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.