TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, mengatakan sidang dengan agenda penyampaian nota keberatan atau eksepsi kliennya akan berlangsung seru karena pihaknya mengajukan dua eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Februari 2018.
"Kami akan mengajukan dua eksepsi. Bakal seru nanti, lihat saja," kata Sapriyanto Refa saat ditemui Tempo sebelum sidang kasus menghalangi penyidikan kasus E-KTP dengan tersangka Setya Novanto dimulai.
Baca juga: Fredrich Yunadi Akan Jalani Sidang Eksepsi Hari Ini
Adapun dua eksepsi itu, lanjut Refa, yang satu disusun Fredrich Yunadi sendiri. Sedangkan satu lagi disusun tim kuasa hukum Fredrich.
"Kalau eksepsi kuasa hukum tebalnya 23 halaman, kalau Pak Fredrich sekitar 37 halaman," kata Refa.
Adapun dua dari banyak poin dalam nota keberatan itu, lanjut Refa, menyebutkan tentang keberatan pihaknya karena Fredrich diadili di Pengadilan Tipikor. "Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili," kata Refa.
Namun ketika ditanya lebih lanjut terkait alasannya, Refa enggan menjelaskan lebih lanjut. "Nanti lihat saja, bakal seru!" kata dia dengan senyum tak henti.
Poin lainnya yang diajukan dalam nota, kata Refa, tentang etika advokat dalam menjalankan tugas. "KPK tidak berhak menentukan, yang berwenang menentukan advokat beretiket baik atau tidak itu Peradi, bukan KPK," kata Refa.
Dalam sidang sebelumnya, 8 Februari 2018, Fredrich sempat langsung ingin menyampaikan eksepsi usai jaksa KPK membacakan dakwaan atas dirinya di hari yang sama.
Dia memaksa agar dia diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota keberatan atau eksepsi yang telah dia susun sendiri, usai surat dakwaan dibacakan. Ihwalnya, menurut Fredrich, keterangan-keterangan dalam surat dakwaan tersebut direkayasa KPK alias banyak hal yang menurut Fredrich tidak sesuai fakta sebenarnya.
"Surat dakwaan itu palsu, dipalsukan. Saya mohon diberikan kesempatan untuk mengajukan eksepsi saat ini juga," ujar Fredrich kepada majelis hakim.
Majelis hakim sempat berunding dan akhirnya memberikan waktu kepada Fredrich untuk berkoordinasi dengan kuasa hukumya, Sapriyanto Refa. Mereka berunding dan akhirnya menyepakati eksepsi akan dibacakan pada hari ini, 15 Februari 2018.
Menanggapi pernyataan Fredrich Yunadi, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, "KPK hanya akan fokus kepada substansi pembuktian."