TEMPO.CO, PADANG -Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengkritisi pengesahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) yang melabrak konstitusi.
"Ada beberapa pasal. Pasal 245, Pasal 122, Pasal 73. Yang paling parah itu antikritik, siapapun yang mengkritik bisa dipidanakan," ujarnya kepada Tempo, Selasa 13 Februari 2018.
Baca juga: Yasonna H Laoly: Yang Tak Setuju UU MD3 Silakan Bawa ke MK
Namun, kata Feri, Pusako tidak akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, ada hakim konstitusi yang diketahui bertemu dengan beberapa anggota DPR.
Menurutnya, pertemuan tersebut diduga dalam rangka transaksi masa jabatan dengan beberapa perkara. Ia menduga revisi UU MD3 ini bagian dari transaksi tersebut.
"Sehingga MK tidak akan pernah bisa fair dalam menyidangkan perkara. Kami boikot beracara ke MK sampai hakim yg melakukan transaksi tidak lagi di MK," ujar tamatan William and Mary Law School, Virginia, Amerika Serikat ini.
Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Imbau Tak Pilih Parpol yang Setuju UU MD3
Ia menilai harusnya Mahkamah Konstitusi dibersihkan. Baru kemudian membersihkan produk legislasi DPR.
Feri menyebut beberapa pasal UU MD3 yang melanggar konstitusi. Misalnya Pasal 122 yang menambahkan tugas Mahkamah Kehormatan Dewan untuk mengambil langkah hukum terhadap perseorangan, kelompok atau badan hukum yang dianggap merendahkan kehormatan DPR dan anggotanya.
Padahal, kata dia, Pasal 28E ayat 3 UUD menjamin kebebasan berpendapat. Jika DPR membangun pasal-pasal antikritik artinya bertentangan dengan pasal tersebut.
Begitu juga dengan Pasal 245 yang menyaratkan pemanggilan dan permintaa keterangan untuk penyidikan anggota dewan yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari MKD.
"Pasal 20 dan 20A UU MD3 sudah mengatur tugas dan fungsi DPR yang utamanya adalah membentuk UU dan turunannya, yaitu: pengawasan dan budgeting. Jika DPR memperkuat dirinya dengan menyelidiki siapa saja dengan memidanakan siapa saja itu artinya di luar batasan yg diinginkan UU," ujarnya.
ANDRI EL FARUQI