TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan lembaganya akan segera merilis ihwal tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut atau Suap Bakamla. Belakangan beredar isu tersangka baru tersebut adalah seseorang berinisial FA.
"Terkait status seseorang sebagai saksi atau proses penyidikan akan diumumkan secara resmi melalui konferensi pers," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2018.
Febri membenarkan bahwa ada pengembangan dalam kasus suap Bakamla. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi sebelumnya pada Desember tahun lalu pernah dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus itu.
Baca juga: Legislator Golkar Fayakhun Kenal Staf Bakamla dari Politikus PDIP
"Yang bersangkutan pernah dipanggil dan diundang ke KPK. Hasilnya nanti akan disampaikan pada publik di saat tepat agar bisa diterima secara lengkap," tutur Febri.
Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan soal adanya tersangka baru dalam kasus suap Bakamla. Ia pun memberi sinyal bahwa status tersangka tersebut disandang oleh seseorang berinisial FA. Pengumuman tersebut akan dilakukan melalui konferensi pers yang akan digelar dalam waktu dekat. "Ya, tunggu konferensi pers saja lah,"
Fayakhun sendiri pernah hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa terdakwa suap di Bakamla, Nofel Hasan, pada Rabu, 31 Januari lalu. Nofel Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengadaan proyek satelit monitoring di Bakamla Rp220 miliar pada Rabu, 12 April 2017. Tersangka lainnya adalah Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo yang diusut oleh polisi militer.
Baca juga: Kepala Bakamla dan Fayakhun Jadi Saksi di Sidang Suap Bakamla
Fayakhun mengaku pernah bertemu Ali. Dalam pertemuan itu Ali meminta Komisi I DPR mendukung proyek Bakamla. Namun, Ali tidak menjelaskan dukungan yang dimaksud. "Ketika ketemu dia (Ali) minta bantuan terkait Bakamla dan saya menolak," ujar Fayakhun. Namun, ia beralasan bersedia bertemu Ali karena menghormati TB Hasanuddin.
Nama Fayakhun disebut dalam dakwaan Nofel Hasan. Fayakhun diduga menerima imbalan US$ 927.756 atau sekitar Rp12,8 miliar dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah untuk membuka blokir penganggaran drone dalam proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla.