Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Walk Out di Paripurna, NasDem: RUU MD3 Terlalu Pragmatis

image-gnews
Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate (kedua kiri) bersama sejumlah fungsionaris partai berjalan memasuki kantor KPU Pusat untuk melakukan pendaftaran Pemilu 2019 di Jakarta, 13 Oktober 2017. Partai Nasdem secara resmi mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate (kedua kiri) bersama sejumlah fungsionaris partai berjalan memasuki kantor KPU Pusat untuk melakukan pendaftaran Pemilu 2019 di Jakarta, 13 Oktober 2017. Partai Nasdem secara resmi mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bersama dengan fraksi Partai Persatuan Pembangunan, fraksi Partai NasDem menyatakan keluar (walk out) dari agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjadi undang-undang. Wakil Ketua Fraksi Johnny G. Plate mengatakan isi draf RUU MD3 sangat pragmatis.

"Substansi dalam draf yang disetujui terlalu banyak muatan pragmatisme dan hanya untuk kepentingan kelompok mengisi jabatan portofolio parlemen," kata Johnny di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 12 Februari 2018. Fraksi NasDem keluar setelah usulan penundaan pembahasan tak digubris.

Baca: RUU MD3 Disahkan, Dua Fraksi DPR Walk Out

Johnny juga berpendapat bahwa pengesahan RUU MD3 berpotensi membentuk oligarki kekuasaan di DPR dan membuka tata kelola yang tidak memadai. "Citra DPR lebih memburuk," ujarnya. Ia pun menyatakan fraksinya tak bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan dari pengesahan RUU MD3.

Politikus NasDem lain, Hamdani, menyatakan pembahasan RUU MD3 cenderung dipaksakan. Menurut dia, penambahan kursi pimpinan MPR, DPR, dan DPD belum tentu bisa meningkatkan kerja parlemen. "Pembahasan terkesan dipaksakan untuk mengakomodir kepentingan praktis," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas berharap pengesahan RUU MD3 menjadi undang-undang dapat memperkuat fungsi dan tugas MPR, DPR, dan DPD. Ia menyebutkan beberapa persoalan yang direvisi dalam RUU MD3 itu berupa penambahan kursi MPR, DPR, DPD, dan wakil pimpinan mahkamah kehormatan dewan.

Baca: Yasonna H Laoly: Yang Tak Setuju UU MD3 Silakan Bawa ke MK

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai pengesahan RUU MD3 dapat meningkatkan kerja legislatif dan eksekutif dengan prinsip check and balances. Penyusunan jumlah pimpinan MPR dan DPR, kata dia, juga akan mencerminkan keterwakilan pemenang pemilu. "Perlu penataan struktur organisasi agar mencerminkan asas proporsionalitas," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

43 menit lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


Soal Revisi UU MD3, Puan Maharani ke Dasco: Enggak Pernah Dengar, Kan?

1 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Rachmat Gobel (kiri) saat memimpin Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Revisi UU MD3, Puan Maharani ke Dasco: Enggak Pernah Dengar, Kan?

Partai yang saat ini menduduki jabatan sebagai pimpinan parlemen sepakat untuk tidak merevisi UU MD3.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

2 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

4 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

4 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

5 jam lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

8 jam lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

DPR juga akan membahas 6 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.


Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar Saat Sidang Parlemen Dunia

23 jam lalu

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar Saat Sidang Parlemen Dunia

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.


DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

Komisi IX mendorong kementerian mengevaluasi regulasi soal pemberian THR bagi pekerja bukan penerima upah (PHBU), seperti pengemudi ojol.