TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai NasDem memutuskan keluar atau walk out dari agenda rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau RUU MD3. Politikus Partai NasDem, Hamdani, mengatakan fraksinya khawatir dengan pembahasan pasal soal imunitas DPR yang terjerat tindak pidana.
"Nasdem mengkhawatirkan hak imunitas DPR ditafsirkan keliru oleh publik bahwa DPR antikritik," kata Hamdani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 12 Februari 2018. Ia pun meminta pengaturan penjelasan lebih detail ihwal pengaturan tersebut.
Baca juga: Soal UU MD3, Ketua DPR: MKD Hanya Beri Pertimbangan
Pasal imunitas bagi anggota DPR diatur dalam pasal 245 Undang-Undang tentang MD3. Pasal itu menyebutkan pemeriksaan anggota dewan oleh penegak hukum harus mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan sebelum mendapatkan izin dari Presiden.
Hamdani menilai bahwa pasal dalam RUU MD3 ini rentan disalahgunakan anggota Dewan. Menurut dia, penundaan revisi diperlukan untuk membahas detail pasal hak imunitas itu. "Agar hak imunitas ini bisa digunakan anggota DPR sesuai undang-undang," ujarnya.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly tak ambil pusing soal perdebatan imunitas anggota Dewan itu. Menurut dia, pemanggilan anggota Dewan tidak akan berpengaruh dengan adanya pertimbangan MKD. "Itu hanya untuk mempertimbangkan saja, bukan kewajiban," kata dia.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi UU MD3 Dibahas di Panja
Ketua DPR Bambang Soesatyo juga senada dengan Yasonna. Menurut dia, pertimbangan MKD tidak berarti menggagalkan pemeriksaan anggota dewan oleh penegak hukum. "Mempertimbangkan itu adalah memberi masukan, bisa dipakai bisa tidak," ujarnya.