TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, terkejut saat kliennya menyatakan ingin menyampaikan eksepsi usai jaksa KPK membacakan dakwaan atas Fredrich sebagai tersangka menghalangi penyidikan KPK atas perkara kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
"Saya kaget juga tadi, belum ada koordinasi sebelumnya," kata Refa saat ditemui Tempo usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Februari 2018.
Baca juga: Fredrich Yunadi Diduga Tahu Persembunyian Setya Novanto di Sentul
Fredrich memaksa agar dia diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota keberatan atau eksepsi yang telah dia susun sendiri, usai surat dakwaan dibacakan. Ihwalnya, menurut Fredrich, keterangan-keterangan dalam surat dakwaan tersebut direkayasa KPK alias banyak hal yang menurut Fredrich tidak sesuai fakta sebenarnya.
"Surat dakwaan itu palsu, dipalsukan. Saya mohon diberikan kesempatan untuk mengajukan eksepsi saat ini juga," ujar Fredrich kepada majelis hakim.
Namun, majelis hakim sempat berunding dan akhirnya memberikan waktu kepada Fredrich untuk berkoordinasi dengan kuasa hukummya, Sapriyanto Refa. Mereka berunding untuk menyepakati apakah eksepsi akan dibacakan setelah surat dakwaan atas terdakwa dibacakan.
"Setelah kami berunding, meskipun saya sangat ingin menelanjangi penipuan yang dilakukan jaksa KPK...," ujar Fredrich.
Namun, ketua majelis hakim langsung mengetok palu mendengar perkataan Fredrich dan meminta Fredrich berhenti bicara. "Terdakwa dengarkan saya. Jangan ngomong sana-sini dulu. Jawab pertanyaan kami dulu," kata hakim Saifuddin.
"Jadi setelah berkoordinasi dengan kuasa hukum, apakah saudara setuju untuk mengajukan eksepsi pekan depan? " tanya ketua majelis hakim.
"Siap, sepakat Yang Mulia," kata Fredrich.
Sidang dakwaan atas Fredrich pun ditutup dan dilanjutkan dengan sidang pembacaan eksepsi pada Kamis pekan depan.
Menanggapi pernyataan Fredrich Yunadi, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, "KPK hanya akan fokus kepada substansi pembuktian."