TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto selalu membawa buku hitam saat sidang. Sebelum persidangan hari ini, Setya Novanto sempat menunjukkan buku itu kepada wartawan.
Dalam lembaran kertas di buku itu tertulis justice collobarator. Di atasnya tertera tulisan Nazaruddin. Nazaruddin dalam tulisan itu diduga adalah mantan bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan buku hitam milik kliennya itu seperti kamus hukum alias black's law dictionary.
Baca juga: Saat Setya Novanto Terkejut Namanya Masuk Sidang Korupsi Bakamla
"Mungkin saja ini kamus yang ingin beliau tuliskan tentang seperti apa sih struktur kasus e-KTP," kata Firman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 5 Februari 2018.
Firman meminta wartawan untuk bersabar. Sebab, ada waktunya bagi Setya membongkar nama-nama lain sesuai dengan prosedur hukum acara yang sedang berjalan. Menurut Firman, status justice collaborator menjadi instrumen penting dalam penuntasan kasus e-KTP.
"Berikan kesempatan pak Novanto untuk ungkapkan isi buku hitamnya itu," ujar Firman.
Setya didakwa jaksa penuntut umum KPK berperan dalam meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada medio 2010-2011 saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Atas perannya, Setya Novanto disebut menerima total fee sebesar US$ 7,3 juta. Dia juga diduga menerima jam tangan merek Richard Mille seharga US$ 135 ribu. Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kini, Setya Novanto sedang mengajukan permohonan menjadi justice collaborator. Seperti yang diketahui, syarat-syarat untuk menjadi JC di antaranya mengakui perbuatan, bersedia terbuka menyampaikan informasi yang benar tentang dugaan keterlibatan pihak lain yaitu aktor yg lebih tinggi atau aktor intelektual atau pihak-pihak lain yang terlibat dan pemohon bukan merupakan pelaku utama dalam perkara.
Baca juga: Setya Novanto: Sekarang Saya Rakyat Biasa yang Paling Bawah
Bagi yang menerima justice collaborator, seorang pelaku dapat dipertimbangkan untuk menerima tuntutan hukuman lebih ringan. Setelah itu, ketika menjadi terpidana, justice collaborator bisa menerima pemotongan masa tahanan dan hak-hak narapidana lain yang bisa diberikan secara khusus.
Dalam pemberitaan Majalah Tempo pekan lalu, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengaku telah membaca nama-nama yang diajukan Setya. Namun, menurut Laode, tak ada nama baru dalam surat permohonan justice collaborator Setya Novanto.