TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan apakah akan menghadiri sidang praperadilan Fredrich Yunadi, yang digelar besok, Senin, 5 Januari 2018.
"Lihat besok, karena kan persidangan besok. Tapi kami hargai panggilan yang sudah disampaikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad, 4 Februari 2018.
Baca juga: Fredrich Yunadi Akan Diadili, Pengacara Tetap Tunggu Praperadilan
Meski demikian, Febri mengatakan KPK berkomitmen menghadapi perkara tersebut. Dia menuturkan KPK saat ini masih membicarakannya.
"Apakah nanti cara menghadapi dengan mengirim surat jawaban hadir secara full team nanti, masih kami bicarakan," ujarnya.
Sidang praperadilan Fredrich digelar lebih awal dari jadwal semula pada 12 Februari 2018. Fredrich sempat mencabut permohonan praperadilan pertamanya pada Selasa, 23 Januari 2018.
Alasan pencabutan adalah persidangan tidak segera digelar setelah permohonan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 18 Januari 2018.
Baca juga: Berkas Dilimpahkan KPK, Kasus Fredrich Yunadi Segera Disidangkan
Fredrich mengajukan praperadilan untuk menggugat penetapan tersangka terhadapnya. KPK menetapkan Fredrich bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik dengan tersangka Setya Novanto.
Dia bersama Bimanesh diduga memanipulasi data medis kecelakaan yang menimpa Setya pada 16 November 2017. KPK menduga manipulasi itu dilakukan untuk menghindarkan Setya dari pemeriksaan KPK.
Sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas perkara Fredrich ke tahap penuntutan pada Kamis, 1 Februari 2018.