TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FUI) tidak menolak rencana pembentukan Rancangan Undang-Undang Penyadapan. “Memang harus diakui soal penyadapan ini perlu diatur lebih lanjut.” Peneliti MaPPI FHUI Aradila Caesar menyatakannya melalui pesan elektronik pada Kamis, 1 Februari 2018.
Namun, MaPPI beranggapan bahwa motif pengajuan rekomendasi RUU Penyadapan oleh Panitia Khusus Hak Angket tentang Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Dewan Perwakilan Rakyat RI (Pansus Angket KPK) patut dicurigai. “Jika itu rekomendasi Pansus Angket KPK, agak sulit rasanya bagi publik percaya bahwa itu bentuk perlindungan negara atas privasi individu.”
Baca:
ICW: Tak Perlu Bikin RUU Penyadapan
Junimart Girsang: Pansus Angket KPK Rekomendasikan RUU Penyadapan
Caesar mengakui bahwa kewenangan penyadapan membutuhkan payung hukum. Dasar hukum formil itu harus mengatur soal tata acara dan pertanggung jawaban penyadapan. Dasar hukum itu juga diperlukan untuk menjamin perlindungan privasi warga negara serta memastikan penyadapan tidak menyalahi wewenang.
Caesar juga menilai usul RUU Penyadapan oleh Pansus Angket KPK DPR RI bisa dianggap bermuatan politis. Rekomendasi itu juga sarat akan kepentingan pribadi anggota DPR RI. Dengan demikian, kata Caesar, usul RUU Penyadapan oleh Pansus Angket KPK bisa jadi cara untuk melemahkan KPK.
Baca juga:
Soal Isu Penyadapan, Jokowi: Itu Urusan ...
SBY dan Jokowi Sama-Sama Pernah Disadap ...
“Kita patut curiga dengan tujuannya.” Sebab, kata Caesar, sejak awal proses pembentukan, pembahasan Pansus Angket KPK juga dinilai cacat hukum dan tidak jelas arahnya.
Anggota Pansus Angket KPK Junimart Girsang mengatakan salah satu rekomendasi pansus adalah penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Penyadapan. Dia mengatakan penyusunan RUU Penyadapan itu bagian dari cara memperkuat KPK. Dengan UU Penyadapan, KPK diberi landasan hukum untuk bertindak sehingga tidak melanggar hukum
"DPR akan mengajukan RUU tentang Penyadapan. Nanti akan diatur bagaimana cara menyadap, lamanya waktu penyadapan, siapa yang bisa disadap dan siapa yang memberi izin," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2018.