TEMPO.CO, Jakarta - Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai penyusunan Rancangan Undang-Undang Penyadapan (RUU Penyadapan) yang direkomendasikan oleh Panitia Khusus Hak Angket tentang Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Dewan Perwakilan Rakyat RI (Pansus Angket KPK) tidak perlu. ICW menilai UU Penyadapan merupakan langkah pansus melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
“Tidak perlu karena penyadapan KPK sudah diatur secara khusus,” kata peneliti ICW, Donald Fariz, ketika dihubungi Tempo pada Kamis, 1 Februari 2018.
Baca: Junimart Girsang: Pansus Angket KPK Rekomendasikan RUU Penyadapan
Menurut Donald, rekomendasi RUU Penyadapan itu merupakan langkah memutar Pansus Angket KPK untuk mempersulit KPK. Sebab, Pansus Angket KPK tidak berani mengutak atik UU KPK. “Karena mereka sadar akan ditentang luas oleh publik, jadi mereka melakukan langkah memutar,” ucap Donald.
Donald mengatakan, daripada merancang RUU Penyadapan, lebih baik DPR mengawasi pelaksanaan penyadapan para institusi penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, dan lainnya.
“Seharusnya DPR justru mencari tahu apakah penyadapan sudah sesuai aturan atau belum,” kata Donald.
Baca: Agun Gunandjar: Rekomendasi Pansus Angket KPK Tergantung Fraksi
Anggota Pansus Angket KPK Junimart Girsang sebelumnya mengatakan salah satu rekomendasi pansus adalah penyusunan RUU Penyadapan sebagai cara memperkuat KPK. Dengan adanya beleid soal penyadapan, KPK diberi landasan hukum untuk bertindak sehingga tidak melanggar hukum
"DPR akan mengajukan RUU Penyadapan. Nanti akan diatur bagaimana cara menyadap, lamanya waktu penyadapan, siapa yang bisa disadap dan siapa yang memberi izin," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2018.