TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Khusus Hak Angket tentang Tugas dan Kewenangan KPK (Pansus Angket KPK) DPR RI Junimart Girsang mengatakan salah satu rekomendasi pansus adalah penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Penyadapan.
"DPR akan mengajukan RUU tentang Penyadapan. Nanti akan diatur bagaimana cara menyadap, lamanya waktu penyadapan, siapa yang bisa disadap dan siapa yang memberi izin," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2018.
Baca juga: Agun Gunandjar: Rekomendasi Pansus Angket KPK Tergantung Fraksi
Dia mengatakan penyusunan RUU Penyadapan itu bagian dari cara memperkuat KPK. Dengan adanya beleid soal penyadapan, KPK diberi landasan hukum untuk bertindak sehingga tidak melanggar hukum.
Junimart mengatakan penyusunan RUU Penyadapan akan melibatkan KPK karena lembaga tersebut memerlukan fungsi penyadapan. Karena itu, masukan KPK diperlukan agar RUU tersebut komprehensif.
"Kami minta pendapat KPK agar UU tersebut bisa menampung seluruh aspirasi, seluruh pokok pikiran lembaga terkait seperti KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Kemenkumham," ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan rekomendasi Pansus KPK yang lain adalah mengenai Sumber Daya Manusia (SDM) di KPK yaitu terkait tenaga kerja di institusi tersebut harus direkrut sesuai Undang-Undang.
Dia menjelaskan di akhir masa sidang ini, rekomendasi Pansus tersebut akan diajukan dalam Rapat Paripurna DPR mengenai hasil kerja Pansus selama ini.
"Secara tata negara, tentu keputusan Paripurna harus diikuti oleh siapapun termasuk Presiden," katanya.
Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Taufiqulhadi menjelaskan RUU Penyadapan merupakan hal terpisah dari rekomendasi yang akan dikeluarkan Pansus.
Menurut dia, pembuatan RUU Penyadapan bukan merupakan sesuatu yang luar biasa. Hal itu sama dengan produk UU yang bakal dihasilkan parlemen. "Kalau itu berkaitan dengan RUU Penyadapan itu adanya di Baleg (Badan Legislasi), sedangkan ini adalah pansus," kata Taufiqulhadi.
Politisi Partai NasDem itu mengatakan untuk rekomendasi Pansus Angket KPK mencakup tiga poin utama, yaitu tata kelola sumber daya manusia, keuangan, dan kelembagaan.