TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) belum dapat memeriksa anggotanya, Fredrich Yunadi. Anggota Komisi Pengawas, Kaspudin Noor, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru mengirimkan pemberitahuan kepada pihaknya untuk meminta jadwal pemeriksaan.
Respons itu diberikan KPK setelah Komisi Pengawas melayangkan surat audiensi pada Rabu, 17 Januari 2018. Untuk membahas permintaan KPK itu, Komisi Pengawas akan melakukan rapat pada Senin, 29 Januari 2018.
Baca: Kasus Fredrich Yunadi, Peradi: Ada Indikasi Pelanggaran Kode Etik
"Rencananya akan kita rapatkan untuk membahas hasil dari mengirim surat dan komunikasi kita dengan KPK," kata Kaspudin pada Ahad, 28 Januari 2018.
Kaspudin menjelaskan, tugas Komisi Pengawas adalah mencari data dan informasi terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik Fredrich. Hasil pemeriksaan oleh Komisi Pengawas nantinya diserahkan kepada Dewan Kehormatan Peradi sebagai pertimbangan melaksanakan sidang kode etik.
Baca: KPK Tak Buru-buru Limpahkan Perkara Fredrich Yunadi ke Pengadilan
Fredrich, yang merupakan bekas pengacara Setya Novanto, ditetapkan sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice. Bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, Fredrich diduga bekerja sama merekayasa data medis Setya.
Rekayasa itu dilakukan setelah Setya mengalami kecelakaan pada 16 November 2017. Setya mengalami kecelakaan dalam masa buron oleh KPK. KPK menduga rekayasa oleh Fredrich Yunadi dan Bimanesh dilakukan untuk menghindarkan Setya dari pemeriksaan.