Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Partai ke-20 Peserta Pilpres 2019, PKPI: Menguntungkan Kami

Reporter

image-gnews
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Abdullah Makhmud Hendropriyono saat mendeklarasikan dukungan kepada Joko Widodo, di halaman kantor DPP PKPI, Menteng, Jakarta, 12 Juni 2017. Tempo/Yohanes Paskalis
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Abdullah Makhmud Hendropriyono saat mendeklarasikan dukungan kepada Joko Widodo, di halaman kantor DPP PKPI, Menteng, Jakarta, 12 Juni 2017. Tempo/Yohanes Paskalis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Imam Anshori mengatakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memberikan keputusan yang tepat dengan mengabulkan gugatan partainya. Putusan PTUN yang mengabulkan gugatan PKPI membuat  partai itu bisa menjadi peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

"Kami lega perjuangan panjang berakhir dalam perkara ini," kata Imam saat dihubungi, Rabu, 11 April 2018.

Baca:Gugatan Dikabulkan PTUN, PKPI Akan Ikut Pemilu 2019

Sebelumnya, PKPI dinyatakan tidak bisa berlaga dalam pemilu 2019. PKPI sudah lolos verifikasi administratif. Namun partai ini tidak memenuhi syarat verifikasi faktual KPU di 73 kabupaten atau kota di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Papua. Verifikasi faktual diwajibkan beberapa waktu setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi.

PTUN menilai Badan Pengawas Pemilu juga dianggap tidak cermat sehingga membatalkan gugatan PKPI dalam sidang ajudikasi sehingga menyatakan PKPI dinyatakan tidak lolos verifikasi. Namun, hakim PTUN menyatakan bahwa putusan MK tidak bisa berlaku surut. "Sehingga PKPI harus tetap dianggap lolos."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Bawaslu Menolak Gugatan PKPI pada KPU

PKPI, kata Imam, menjadi partai kedua setelah Partai Bulan Bintang yang memenangkan gugatan. Namun, gugatan PBB, dikabulkan Bawaslu dalam sidang ajudikasi.

Dengan dikabulkannya gugatan ini, PKPI akan menjadi peserta ke-20 pemilihan presiden 2019. Hal ini dianggap Imam menguntungkan partainya. "Nomor terakhir berada di pojok kanan bawah, yang mudah terlihat pemilih."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Putra Pendiri Toko Buku Gunung Agung, Ketut Masagung Meninggal

5 Januari 2020

Ketut Masagung yang juga Ketua Bidang Penggalangan PKPI. Instagram pkpi_id
Putra Pendiri Toko Buku Gunung Agung, Ketut Masagung Meninggal

Putra pendiri Toko Buku Gunung Agung yang juga Ketua Bidang Penggalangan PKPI, Ketut Masagung meninggal di Amsterdam, Belanda.


PKPI Jadi Peserta Pemilu 2019, Wapres JK Ucapkan Selamat

11 April 2018

Tim Verifikasi KPU bersama Anggota Partai memeriksa berkas partai politik yang melakukan pendaftaran ulang sebagai peserta pemilu 2019 di kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta, 20 November 2017. KPU membuka kembali pendaftaran ulang partai politik peserta pemilu 2019 terhadap sembilan partai diantaranya PKPI Hendropriyono, PBB, Idaman, Partai Bhinneka, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA sesuai dengan keputusan Bawaslu. Tempo/Fakhri Hermansyah
PKPI Jadi Peserta Pemilu 2019, Wapres JK Ucapkan Selamat

PKPI akhirnya lolos menjadi peserta pemilu 2019 setelah PTUN mengabulkan gugatannya atas KPU.


KPU Siap Menghadapi Gugatan PKPI di PTUN

7 Maret 2018

Tim Verifikasi KPU bersama Anggota Partai memeriksa berkas partai politik yang melakukan pendaftaran ulang sebagai peserta pemilu 2019 di kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta, 20 November 2017. KPU membuka kembali pendaftaran ulang partai politik peserta pemilu 2019 terhadap sembilan partai diantaranya PKPI Hendropriyono, PBB, Idaman, Partai Bhinneka, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA sesuai dengan keputusan Bawaslu. Tempo/Fakhri Hermansyah
KPU Siap Menghadapi Gugatan PKPI di PTUN

PKPI berencana segera mengajukan gugatan ke PTUN setelah gugatannya ke Bawaslu ditolak.


PKPI akan Gugat Bawaslu ke PTUN, Alasannya...

7 Maret 2018

Ketua Umum PKPI Hendropriyono dalam perayaan HUT PKPI ke-18 di The Dharmawangsa, Jakarta, 15 Januari 2017. Tempo/Angelina Anjar
PKPI akan Gugat Bawaslu ke PTUN, Alasannya...

PKPI, kata Imam, telah beberapa kali mengikuti pemilu, lalu sekarang tidak lolos. "Itu yang akan kami perjuangkan di PTUN."


Gugatan ke Bawaslu Ditolak, PKPI Bersiap Ajukan Gugatan ke PTUN

6 Maret 2018

Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Abdullah Makhmud Hendropriyono saat mendeklarasikan dukungan kepada Joko Widodo, di halaman kantor DPP PKPI, Menteng, Jakarta, 12 Juni 2017. Tempo/Yohanes Paskalis
Gugatan ke Bawaslu Ditolak, PKPI Bersiap Ajukan Gugatan ke PTUN

PKPI menilai Bawaslu tidak mengabulkan gugatannya terhadap KPU karena tidak teliti dalam mempertimbangkan keterangan saksi dan saksi ahli.


Bawaslu Menolak Gugatan PKPI pada KPU

6 Maret 2018

Ketua Umum PKPI Hendropriyono dalam perayaan HUT PKPI ke-18 di The Dharmawangsa, Jakarta, 15 Januari 2017. Tempo/Angelina Anjar
Bawaslu Menolak Gugatan PKPI pada KPU

Bawaslu tak mengabulkan permohonan gugatan PKPI atas KPU.


PKPI Ingin Sengketa dengan KPU Berakhir di Tahap Mediasi

27 Februari 2018

Tim Verifikasi KPU bersama Anggota Partai memeriksa berkas partai politik yang melakukan pendaftaran ulang sebagai peserta pemilu 2019 di kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta, 20 November 2017. KPU membuka kembali pendaftaran ulang partai politik peserta pemilu 2019 terhadap sembilan partai diantaranya PKPI Hendropriyono, PBB, Idaman, Partai Bhinneka, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA sesuai dengan keputusan Bawaslu. Tempo/Fakhri Hermansyah
PKPI Ingin Sengketa dengan KPU Berakhir di Tahap Mediasi

PKPI dan KPU belum menemukan titik terang mengenai sengketa verifikasi partai yang diajukan ke Bawaslu.


PKPI Melengkapi Dokumen Permohonan Sengketa ke Bawaslu

21 Februari 2018

Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
PKPI Melengkapi Dokumen Permohonan Sengketa ke Bawaslu

PKPI menyatakan sudah menyusun bukti untuk Bawaslu tentang kesalahan KPU.


Ngotot Ikut Pemilu 2019, PBB dan PKPI Pengalaman Menang Gugatan

19 Februari 2018

Tim Verifikasi KPU bersama Anggota Partai memeriksa berkas partai politik yang melakukan pendaftaran ulang sebagai peserta pemilu 2019 di kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta, 20 November 2017. KPU membuka kembali pendaftaran ulang partai politik peserta pemilu 2019 terhadap sembilan partai diantaranya PKPI Hendropriyono, PBB, Idaman, Partai Bhinneka, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA sesuai dengan keputusan Bawaslu. Tempo/Fakhri Hermansyah
Ngotot Ikut Pemilu 2019, PBB dan PKPI Pengalaman Menang Gugatan

Pada Minggu malam, 18 Februari 2018, KPU telah mengundi nomor urut 14 partai yang dinyatakan lolos Pemilu 2019.


KPU Siap Hadapi Gugatan PBB dan PKPI

17 Februari 2018

Ketua KPU Arief Budiman bersama lima komisioner KPU menjelaskan perihal kesiapan KPU menuju hari pencocokan dan penelitian (Coklit) serentak dalam rangkaian tahapan pemilihan umum pada 20 Januari 2018 mendatang di Media Center KPU pada Ahad, 14 Januari 2018. TEMPO/Dewi Nurita
KPU Siap Hadapi Gugatan PBB dan PKPI

KPU siap menunjukkan sejumlah bukti penyebab gagalnya PBB dan PKPI lolos verifikasi.