TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Imam Anshori mengatakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memberikan keputusan yang tepat dengan mengabulkan gugatan partainya. Putusan PTUN yang mengabulkan gugatan PKPI membuat partai itu bisa menjadi peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
"Kami lega perjuangan panjang berakhir dalam perkara ini," kata Imam saat dihubungi, Rabu, 11 April 2018.
Baca:Gugatan Dikabulkan PTUN, PKPI Akan Ikut Pemilu 2019
Sebelumnya, PKPI dinyatakan tidak bisa berlaga dalam pemilu 2019. PKPI sudah lolos verifikasi administratif. Namun partai ini tidak memenuhi syarat verifikasi faktual KPU di 73 kabupaten atau kota di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Papua. Verifikasi faktual diwajibkan beberapa waktu setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi.
PTUN menilai Badan Pengawas Pemilu juga dianggap tidak cermat sehingga membatalkan gugatan PKPI dalam sidang ajudikasi sehingga menyatakan PKPI dinyatakan tidak lolos verifikasi. Namun, hakim PTUN menyatakan bahwa putusan MK tidak bisa berlaku surut. "Sehingga PKPI harus tetap dianggap lolos."
Baca juga: Bawaslu Menolak Gugatan PKPI pada KPU
PKPI, kata Imam, menjadi partai kedua setelah Partai Bulan Bintang yang memenangkan gugatan. Namun, gugatan PBB, dikabulkan Bawaslu dalam sidang ajudikasi.
Dengan dikabulkannya gugatan ini, PKPI akan menjadi peserta ke-20 pemilihan presiden 2019. Hal ini dianggap Imam menguntungkan partainya. "Nomor terakhir berada di pojok kanan bawah, yang mudah terlihat pemilih."