TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Senin, 29 Januari 2018.
Dalam sidang sebelumnya, nama Gamawan Fauzi disebut oleh saksi Irman. Dalam kesaksiannya, Irman mengatakan Gamawan Fauzi diam saja saat diberi tahu bahwa pejabat Kementerian Dalam Negeri menerima uang Rp 78 miliar dari proyek e-KTP.
Baca juga: Gamawan Fauzi Ungkap Pertemuan Adiknya dengan Terdakwa E-KTP
Menanggapi hal itu, Gamawan membantahnya. "Ya, marahlah saya, ada isu orang terima duit," ucap Gamawan saat ditemui sebelum sidang berlangsung. Gamawan mengetahui ada yang menerima duit dari proyek e-KTP pada 2013. "Saya dengar isu ada yang terima uang, saya marah-marahin," ucapnya.
Sebagai mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi merupakan salah satu pihak yang ikut dalam pembahasan proyek e-KTP pada 2011-2012 mewakili pemerintah. Dalam dakwaan terhadap dua terpidana korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, Gamawan pun disebut ikut menerima aliran dana proyek e-KTP. Namun ia tegas membantah tudingan tersebut.
Selain Gamawan Fauzi, empat saksi lain akan dihadirkan, yaitu mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni; Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh; Kepala Subbagian Tata Usaha Pimpinan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Suciati; serta Direktur Pendaftaran Penduduk Kementerian Dalam Negeri Drajat Wisnu Setyawan.
Baca juga: Jaksa Cecar Soal Johannes Marliem, Ini Pengakuan Gamawan Fauzi
"Sidang dengan terdakwa Setya Novanto kami buka untuk umum," ujar hakim ketua Yanto membuka persidangan di ruang Koesoema Atmadja 1 sekitar pukul 09.50, Senin.
Dalam surat dakwaan Setya Novanto, Gamawan Fauzi disebut menerima uang sejumlah Rp 50 juta, satu ruko di Grand Wijaya, dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui adiknya, Asmin Aulia.
YUSUF MANURUNG