TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi hari ini diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan Gamawan berkaitan dengan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Ia mengaku ditanya juga soal Setya Novanto.
Gamawan membenarkan bahwa dalam surat panggilan KPK, ia dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.
Baca: Soal Penetapan Tersangka Setya Novanto, Ini Kata KPK
"Tadi diperiksa sekitar 40 menit, tak banyak yang ditanyakan penyidik," kata Gamawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 November 2017.
Sebagai mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan merupakan salah satu pihak yang terlibat dalam pembahasan proyek e-KTP di tahun 2011 hingga 2012 mewakilik pemerintah. Dalam dakwaan dua terpidana korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, Gamawan pun disebut ikut menerima aliran dana e-KTP. Namun ia tegas membantah tudingan tersebut.
Gamawan mengaku juga ditanyakan penyidik soal Setya Novanto. "Saya gak pernah bicara, hanya bertemu (Setya) di rapat paripurna," ujarnya.
Baca: Rudy Alfonso Akui Bantuan Hukum PT Quadra Terkait E-KTP
Ia juga mengaku hanya ditanyakan apakah mengenal Anang. PT Quadra yang dipimpin Anang merupakan salah satu anggota konsorsium Perum Percetakan Negara Republik Indonesia, pemenang tender proyek e-KTP. "Saya juga bilang kalau saya enggak kenal dan enggak pernah ketemu Anang," ujarnya.
Anang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 27 September 2017. Setelah itu, KPK menetapkan tersangka selanjutnya yaitu Setya Novanto. Namun, penepatan tersangka Setya pada 17 Juli 2017 gugur setelah Ketua Umum Partai Golkar tersebut menang praperadilan.
Belum lama ini, beredar Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk tersangka Setya telah diterbitkan sejak 31 Oktober 2017. SPDP sendiri diteken langsung oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman pada 3 November 2017.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, tidak membantah ataupun membenarkan keberadaan surat tersebut. "Yang pasti, KPK sudah menetapkan tersangka baru dan membuka penyidikan baru terhadap kasus e-KTP," kata Febri pada Senin, 6 November 2017.