TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Resor Kota Besar Surabata menetapkan perawat Rumah Sakit National Hospital berinisial ZA sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien perempuan pada Jumat malam, 26 Januari 2018. Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan gelar perkara.
Pelecehan seksual terhadap pasien berinisial W, 30 tahun, ini sempat menghebohkan dunia maya setelah video W yang tengah marah dan menangis, beredar luas. Rekaman video itu berdurasi 52 detik.
Baca: Akui Perbuatannya, Perawat RS National Hospital Minta Maaf
Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Rudi Setiawan menjelaskan kronologis kejadian itu. ZA melakukan itu pelecehan seksual ketika sedang menjalankan tugasnya sebagai asisten dokter anestesi. Pasien W yang baru selesai menjalani operasi kandungan sekitar 30 menit pun dibawa ke ruang pemulihan pada Selasa, 23 Januari 2018.
Sebagai perawat, ZA bertanggung jawab terhadap pencopotan alat-alat medis pascaoperasi. “Ketika sedang mencabut elektroda dan red dot, tersangka terangsang dan melakukan perbuatan itu,” tutur Rudi saat jumpa pers di kantornya pada Sabtu, 27 Januari 2018.
Saat Rudi menjelaskan kronologis kejadian tersebut, ZA terus tertunduk. Saat Rudi bertanya kepadanya, ZA mengaku khilaf melakukan itu. "Baru sekali ini," ujarnya lirih. Ketika jumpa pers berlangsung, ZA berdiri di sebelah Rudi.
Baca: Pelecehan di National Hospital, Ombudsman Buka Layanan Aduan
Menurut Rudi, polisi masih mengumpulkan alat bukti yang lain untuk melengkapi berkas perkara sebelum diajukan ke pengadilan, termasuk menambah keterangan dari berbagai saksi. Untuk keperluan penyidikan, perawat National Hospital, ZA itu akan menjalani penahanan selama 40 hari ke depan. Ia dijerat dengan Pasal 290 ayat 1 KUHP tentang perbuatan cabul. Dia diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.