TEMPO.CO, Surabaya - Perawat Rumah Sakit National Hospital Surabaya, ZA, berjalan diapit dua polisi. Mengenakan seragam biru tahanan nomor 83, pria berusia 30 tahun itu digiring menemui awak media.
Perawakannya agak gempal, tinggi badan sekitar 160 sentimeter, hanya bisa menundukkan kepalanya. Wajahnya ditutupi topeng. Dia tak sedikit pun mengarahkan wajahnya ke arah wartawan yang meliput di kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Sabtu, 27 Januari 2018.
Baca: Polisi Tetapkan Perawat National Hospital sebagai Tersangka
Polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan berinisial W, 30 tahun. “Tadi malam kami menetapkan ZA sebagai tersangka terkait perkara perbuatan cabul terhadap korban di sebuah rumah sakit di kota Surabaya,” kata Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Rudi Setiawan dalam jumpa wartawan, Sabtu, 27 Januari 2018.
Kasus pelecehan seksual ini sempat menghebohkan dunia maya setelah video W yang tengah marah dan menangis, beredar luas. Dalam rekaman berdurasi 52 detik itu, W merasa dilecehkan saat berada di ruang pemulihan usai menjalani operasi kandungan pada Selasa, 23 Januari 2018.
ZA mengaku melakukan tindakan tersebut karena khilaf. "Baru sekali ini," ujarnya lirih saat ditanyai oleh Kapolrestabes Surabaya di hadapan wartawan.
Baca: Cerita Pelarian Pelaku Pelecehan Seksual di National Hospital
Kepada Rudi, ZA meminta izin untuk menyampaikan permintaan maaf. ZA kemudian maju satu langkah. "Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada Bu W dan juga masyarakat semuanya, khususnya teman-teman perawat seluruh Indonesia," ucapnya dengan kepala tetap merunduk.
ZA lalu menghela nafas, kemudian melanjutkan kalimatnya dengan nada yang terbata-bata. “Saya juga minta maaf kepada istri saya, keluarga saya, terutama ibu saya. Saya minta maaf dan sangat menyesal,” katanya sambil sesenggukan.
Kapolresta Rudi yang berdiri di sampingnya selama jumpa pers kemudian menepuk bahu ZA dan mempersilakannya untuk kembali ke ruang pemeriksaan.
Peristiwa pelecehan seksual itu terjadi pada Selasa, 23 Januari 2018, pukul 11.30-12.00. Ketika itu, sesuai prosedur, W dipindahkan dari kamar operasi menuju ruang pemulihan. “Diraba-raba payudaranya dua sampai tiga kali. Istri saya terasa, sadar, tapi enggak berdaya,” kata suami W di Markas Polrestabes Surabaya, Kamis, 25 Januari 2018.
Meski perawat RS National Hospital ZA akhirnya mengakui kesalahannya dan meminta maaf, suami W memutuskan tetap menuntut keadilan. Ia pun menyesalkan mengapa rumah sakit tak memberi perawat perempuan. “Istri saya terpukul, psikisnya terganggu, dan stres berat. Diajak orang bicara enggak konsentrasi, ngalor-ngidul. Rumah sakitnya juga salah, seharusnya diberi perawat perempuan. Kenapa diberi perawat laki-laki?” katanya.