TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP Setya Novanto enggan membuka siapa saja nama-nama yang terlibat dalam megakorupsi e-KTP. Ketika ditanya berapa nama yang sudah dikantonginya untuk diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setya hanya berkomentar singkat.
"Waduh coba tanya wartawan," kata dia usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis, 25 Januari 2018.
Baca: Saksi Ini Diminta Konfirmasi ke Setya Novanto Soal Proyek E-KTP
Setya tak menjawab apakah telah memberikan nama tokoh lain yang turut menikmati aliran dana e-KTP. Mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini juga tak mau menyatakan komitmennya membongkar tokoh lain. "Hahaha kata kamu ya itu (komitmen membuka nama lain)," ujar Setya.
Pengacara Setya, Firman Wijaya, mengatakan kliennya sedang menulis nama dan peran aktor lain yang akan diungkap dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Hal tersebut dilakukan sebagai proses pengumpulan fakta-fakta hukum terkait dengan pengajuan justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk kliennya.
Firman belum berkenan menjelaskan siapa aktor yang dimaksud. "Yang jelas proyek e-KTP, bukan proyek pribadi Pak Nov," kata Firman di gedung KPK, kemarin.
Baca: Curhat Setya Novanto di Bui, Dapat Tugas Cuci Piring
Firman berujar, kliennya sedang berusaha memenuhi syarat-syarat untuk menjadi justice collaborator. Syarat-syarat untuk menjadi JC, di antaranya mengakui perbuatan, bersedia terbuka menyampaikan informasi yang benar tentang dugaan keterlibatan pihak lain yaitu aktor yg lebih tinggi atau aktor intelektual atau pihak-pihak lain yang terlibat dan pemohon bukan merupakan pelaku utama dalam perkara.
Setya Novanto didakwa oleh jaksa penuntut umum KPK berperan dalam meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada medio 2010-2011 saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Atas perannya, Setya Novanto disebut menerima total fee sebesar US$ 7,3 juta. Dia juga diduga menerima jam tangan merek Richard Mille seharga US$ 135 ribu. Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.