TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa dalam kasus kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Lima saksi dihadirkan, salah satunya adalah pihak swasta bernama Yusnan Solihin.
Dalam kesaksiannya, Yusnan menyatakan kenal dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebelum lelang proyek pengadaan e-KTP berlangsung. Yusnan mengaku bahwa Andi pernah membicarakan proyek pengadaan e-KTP dengannya.
Baca: Curhat Setya Novanto di Bui, Dapat Tugas Cuci Piring
"Saya tahu proyek e-KTP dari Pak Andi karena dia membicarakan itu," kata Yusnan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Januari 2018.
Yusnan bekerja sama dengan salah satu agen Kojen, Wirawan Tanzil. Posisi Yusnan sebagai integrator untuk memastikan proyek berjalan. Kojen merupakan merek produk automated fingerprint identification system (AFIS). Menurut Yusnan, Andi pernah ingin membeli produk Kojen.
Baca: Disebut dalam Sidang Suap Bakamla, Setya Novanto: Jahat Juga
Saat Andi menawarkan kerja sama dalam proyek e-KTP, Yusnan ingin mengkonfirmasi terlebih dulu. Hal yang ingin dikonfirmasi adalah apakah benar ada rencana proyek e-KTP. "Proyeknya ada atau tidak. Pak Andi bilang konfirmasi aja ke Setya Novanto," ujar Yusnan.
Karena itu, Yusnan meminta bantuan mantan politikus Partai Demokrat, Mirwan Amir, untuk menanyakannya ke Setya Novanto. Yusnan perlu mengkonfirmasi terlebih dulu karena proyek itu memerlukan waktu pengerjaan tak sedikit. Yusnan mengaku bersahabat dengan Mirwan.
Menurut Mirwan, Yusnan menanyakan rencana pemerintah terkait dengan pengadaan e-KTP pada 2009. Mirwan pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR. Ia juga anggota DPR dari Partai Golkar periode 2009-2014.