TEMPO.CO, Jakarta - Mantan politikus Partai Demokrat Mirwan Amir mengaku pernah menyarankan agar proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dihentikan. Saran itu ia sampaikan kepada Presiden RI saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
"Kebetulan ada acara Cikeas, kita bicara sekilas saja," kata Mirwan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan pada Kamis, 25 Januari 2018.
Baca: Saksi Ini Diminta Konfirmasi ke Setya Novanto Soal Proyek E-KTP
Mirwan menyatakan mendengar dari pihak swasta bernama Yusnan Solihin bahwa ada masalah di program e-KTP. Karena itulah, Mirwan menyampaikannya ke SBY.
Menurut Mirwan, SBY merespons bahwa proyek itu harus dilanjutkan. "Tanggapan SBY ini menuju pilkada bahwa proyek ini harus diteruskan," ujarnya.
Meski begitu, Mirwan mengatakan posisinya hanya sebagai orang biasa. Karena itu, ia tak memiliki kuasa untuk menghentikan rencana proyek e-KTP. "Paling tidak sudah disampaikan," ujarnya.
Baca: Dari Mirwan Amir hingga Irman di Sidang Setya Novanto Hari Ini
Mirwan bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP mantan Ketua DPR Setya Novanto. Pada sidang ini, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan lima saksi.
Selain Mirwan yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran DPR periode 2010-2012, jaksa menghadirkan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Irman dan Sugiharto telah divonis bersalah dan terbukti terlibat korupsi proyek e-KTP.
Dua saksi lainnya adalah pengusaha bernama Yusnan Solihin dan Direktur PT Data Aksara Matra, Aditya Priyadi. Yusnan mengaku bersahabat dengan Mirwan.