TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kebumen periode 2016-2022, Mohammad Yahya Fuad, dan dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen dalam dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2016. Dua orang lain, yakni Hojin Anshori dari pihak swasta dan Khayub Muhamad Lutfi selaku Komisaris PT KAK.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan lagi tiga orang sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung Merah Putih KPK, Selasa, 23 Januari 2018.
Febri mengatakan Mohammad Yahya bersama-sama dengan Hojin sebagai pihak penerima hadiah atau janji. Sedangkan Khayub diduga sebagai pemberi gratifikasi.
Baca juga: Ijon Proyek APBD Kebumen, KPK Usut Keterlibatan Bupati
Febri mengatakan Mohammad Yahya diduga mengumpulkan sejumlah kontraktor untuk kemudian membagi-bagikan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Kebumen. Dari proyek-proyek tersebut, Mohammad Yahya diduga menerima sejumlah fee.
Proyek yang dibagi-bagikan antara lain yang bersumber dana alokasi khusus (DAK) infrastruktur APBN 2016 sebesar sekitar Rp 100 miliar. Dana tersebut kemudian diserahkan kepada Khayub untuk proyek pembangunan RSUD Prembun sebesar Rp 36 miliar, kepada Hojin dan grup Trada senilai Rp 40 miliar, serta kepada kontraktor lain Rp 20 miliar.
"Diduga fee yang sepakati adalah sebesar 5 sampai 7 persen dari nilai proyek," kata Febri.
Febri mengatakan total sejumlah fee yang diterima Mohammad Yahya dari proyek itu Rp 2,3 miliar. Selain kasus korupsi tersebut, KPK menduga Mohammad Yahya dan Hojin secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Baca juga: Anak Buahnya Ditangkap, Bupati Kebumen Siap Diperiksa KPK
Bupati Kebumen Mohammad Yahya dan Hojin disangkakan melanggar Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Khayub disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 ayat 1 Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.