Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anak Buahnya Ditangkap, Bupati Kebumen Siap Diperiksa KPK

image-gnews
Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Jawa Tengah, Yudi Tri Hartanto mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 16 Oktober 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Jawa Tengah, Yudi Tri Hartanto mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 16 Oktober 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Kebumen - Bupati Kebumen, Muhammad Yahya Fuad menyatakan siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul kasus dugaan suap di Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kebumen. “Saya siap untuk memberikan keterangan,” katanya saat ditemui Tempo di rumah dinasnya, Senin, 17 Oktober 2016.

Sampai hari ini, kata Fuad, dirinya belum mendapatkan panggilan dari KPK. Dia akan mengikuti proses hukum yang saat ini masih berjalan. “Proses hukum kan masih berjalan. Ya, ditunggu saja,” ujarnya.

Fuad menerangkan, ketika tim penyidik KPK menangkap Ketua Komisi A yang juga anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kebumen, Yudhi Tri Hartanto pada Sabtu, 15 Oktober 2016 lalu, ia sedang berada di Jambi mendatangi undangan warga Kebumen yang merantau di sana. “Mengetahui operasi tangan tangan tersebut saya langsung bergegas ke Kebumen,” katanya.

Dari tangan Yudhi yang juga Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kebumen itu, penyidik menyita uang Rp 70 juta. Uang itu diduga pemberian Salim, anak buah Direktur PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Hartoyo. Tim penyidik kemudian menangkap pegawai Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen Sigit Widodo, Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo, dan dua anggota DPRD Kebumen lainnya, yaitu Dian Lestari dan Hartono. Dari enam orang yang ditangkap, baru Yudhi dan Sigit yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Fuad mengatakan ia masih terus melacak data primer terkait proyek yang ada di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga. Sebagai bupati, ia tahu jumlah anggaran yang disahkan dalam penetapan APBD Perubahan pada 10 Oktober 2016 atau lima hari sebelum operasi tangkap tangan KPK tersebut.

Namun Fuad mengaku, ia hanya mengetahui jumlah anggaran yang secara global. “Secara detailnya saya belum tahu banyak permainan anggaran di bawah seperti apa,” katanya.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, Ahmad Ujang, mengatakan proyek di dinas yang dipimpinnya itu masih belum pada tahap pelelangan. Proyek tersebut masih dalam tahap Rencana Pengadaan Pelelangan (RPP) yang membutuhkan waktu selama dua pekan. Pada masa ini, yang dilakukan adalah observasi dan survei harga.

“Kami masih menyusun enam RPP. Mekanisme berikutnya dilanjutkan ke Unit Layanan Pengadaan di Administrasi Pembangunan untuk melakukan proses lelang,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ahmad Ujang menambahkan, RPP tersebut terdiri dari enam kegiatan dengan total senilai Rp 4,3 miliar. Jumlah tersebut, terdiri dari dua sumber pendanaan. Pertama, berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan jumlah Rp 2,4 miliar. Digunakan untuk tiga kegiatan, di antaranya untuk koleksi perpustakaan SD sebesar Rp 1,2 miliar, media pendidikan sebesar Rp 732 juta, dan alat peraga pendidikan sebesar Rp 504 juta.

Sedangkan sumber anggaran kedua berasal dari APBD Perubahan dengan jumlah Rp 1,9 miliar. Digunakan untuk tiga kegiatan, di antaranya untuk pengadaan buku penguatan SD sebesar Rp 842 juta, buku penguatan SMP sebesar Rp 345 juta, dan alat laboratorium IPA SD sebesar Rp 750 juta.

Terkait keterlibatan Sigit Widodo, Kepala Bidang Pemasaran, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, pada proyek kegiatan di dinasnya, Ahmad Ujang mengaku tidak pernah bertemu, “Kita tidak pernah berhubungan dengan dia karena secara tupoksi sudah berbeda,” katanya. Sigit diduga sebagai makelar proyek.

BETRIQ KINDY ARRAZY 

Baca juga:

Deklarasi Dukung Ahok-Djarot, PPP Dijaga Ratusan Polisi
Tolak Pleidoi Jessica, Jaksa: Pembunuhan Rapi dan Keji


AC Milan Siap Boyong 2 Bintang Redup Liga Inggris

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

46 menit lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

52 menit lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

1 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

10 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.


KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

10 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

10 jam lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.


KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

11 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

KPK telah mengubah status Windy Idol dari saksi menjadi tersangka dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.


KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

11 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) bersalaman dengan jaksa usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Dalam pembacaan eksepsi yang disampaikan Syahrul melalui tim penasihat hukumnya, terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari tahanan dengan alasan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK tidak cermat, jelas, dan lengkap. ANTARA /Rivan Awal Lingga
KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama


Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

KPK terus memproses sprindik baru bagi eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.


Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Geledah Kantor Pusat PT Hutama Karya dan Anak Perusahaannya

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 - 2022.  TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Geledah Kantor Pusat PT Hutama Karya dan Anak Perusahaannya

KPK menggeledah kantor pusat PT Hutama Karya (Persero) dan anak perusahaannya, PT Hutama Karya Realtindo (HKR).