TEMPO.CO, Semarang – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan belum menemukan keterlibatan Bupati Kebumen, Yahya Fuad, dalam kasus dugaan suap yang terjadi di kabupaten tersebut.
“Perannya, sampai saat ini tidak ada,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan setelah menghadiri acara penandatanganan nota integritas di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Selasa, 18 Oktober 2016.
Tapi Basaria memberi catatan bahwa proses penyidikan masih berjalan terus. Para penyidik KPK masih mengembangkan kasus ini. Kata dia, jika nanti dalam pengembangan penyidikan ditemukan bukti, bisa saja KPK akan menindaklanjutinya. “Bisa mengarah ke mana saja, tidak hanya bupati. Teknik penyidikan di KPK ya seperti itu,” kata Basaria.
Sabtu lalu, tim KPK menangkap beberapa orang dalam kasus suap. KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhi Tri Hartanto dan pegawai Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen Sigit Widodo. Pemberian uang itu diduga untuk ijon proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kebumen dalam APBD Perubahan 2016.
Pengusaha diduga menjanjikan nilai komitmen 20 persen dari Rp 4,8 miliar atau Rp 960 juta. Belakangan, setelah terjadi kesepakatan, nilainya turun menjadi Rp 750 juta. Uang Rp 750 juta itu akan dibagikan kepada pejabat eksekutif dan legislatif.
Basaria berharap para kepala daerah melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sebab, pengaruh dan peranan bupati dalam memberantas korupsi sangat besar.
“Tidak hanya dengan kata-kata, tapi harus dilakukan,” kata dia. Jika kepala daerah sebagai pemimpin bertindak antikorupsi, bawahannya akan mengikuti.
ROFIUDDIN