TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Kerja RUU KUHP, Arsul Sani, menegaskan bahwa pasal yang mengatur perzinaan dan kriminalisasi kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bukan untuk menghukum orang berstatus LGBT.
"Saya tegaskan bahwa yang dipidana itu bukan karena orang itu berstatus LGBT. Itu harus diingat. Yang dipidana itu yang menyimpang," kata Arsul di komplek DPR/MPR, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2018.
Arsul menjelaskan, perilaku menyimpang itu tidak hanya LGBT, tapi juga berlaku bagi laki-laki dan perempuan. "Katakanlah laki sama perempuan telanjang di muka publik, ciuman dan segala macam dihukum enggak kena pornografi? Ya dihukum," ujarnya.
Baca juga: DPR Sarankan Zulkifli Hasan Klarifikasi Pernyataan Soal LGBT
"Hanya kemudian hukum ini kami perluas menjadi tidak hanya kalau laki dan perempuan tetapi juga sesama jenis."
Menurut politikus Partai Persatuan Pembangunan itu, pemidanaan bagi perzinaan juga sudah tercantum dalam Pasal 285 KUHP. Namun, pasal tersebut hanya sebatas pada korban yang berusia di bawah 18 tahun. Sehingga, Panja RUU KUHP kemudian memperluas subyeknya untuk orang dewasa sesama jenis.
Arsul juga menegaskan bahwa tidak ada satu fraksi pun yang menyatakan menolak adanya perluasan pasal zina tersebut. Sejak awal, kata dia, semua fraksi sepakat untuk memperluas pasal dalam RUU KUHP, hanya tahapannya belum sampai perumusan. "Di rapat hari Senin sampai Rabu yang lalu, yang hadir 8 itu enggak ada yang enggak sepakat, semua sepakat. Nah yang enggak hadir, kami enggak tahu karena yang enggak hadir kan PAN sama Hanura. Ya kami tanya nanti," katanya.
Baca juga: Menteri Agama: Tak Ada Agama yang Mentolerir LGBT
Sebelumnya Ketua MPR Zulkifli Hasan menyebut ada lima fraksi yang menolak LGBT. Zulkifli dalam pidatonya di depan ratusan peserta Tanwir Aisyiah di kampus Universitas Muhammadiyah pada Sabtu pekan lalu mengatakan saat ini di DPR sedang ramai pembahasan soal LGBT.