TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengatakan dirinya berjanji akan melaksanakan amanat yang disampaikan oleh cendekiawan muslim, Ahmad Syafii Maarif atau Buya Syafii terkait dengan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Ia bahkan mengaku siap mempertaruhkan jabatannya demi memenuhi amanat Buya.
Saat ini, kata Bambang, DPR sedang membahas pemidanaan LGBT dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Semangatnya untuk memperluas pemidanaan, bukan malah melegalkan," ujarnya saat dihubungi Tempo, Senin, 22 Januari 2018.
Baca juga:
Baca: Buya Syafii Minta Bambang Soesatyo agar DPR Tak Melegalkan LGBT
Panitia kerja revisi KUHP di DPR mengusulkan agar hubungan seksual sesama jenis usia dewasa dapat dipidana penjara. Sebelumnya, pidana bagi hubungan sesama jenis belum diatur secara menyeluruh dalam KUHP lama.
KUHP mengatur pidana lima tahun hanya bagi orang dewasa yang melakukan hubungan sesama jenis terhadap anak di bawah 18 tahun. Dalam revisi, dua partai yakni PPP dan PKS mengusulkan pidana bertambah menjadi sembilan tahun penjara.
Selain itu, pidana penjara yang sama juga berlaku bagi pelaku homoseksual berusia di atas 18 tahun jika hubungan itu dilakukan dengan kekerasan, melanggar kesusilaan di muka umum, dipublikasikan, serta mengandung unsur pornografi.
Baca: Soal LGBT, Bambang Soesatyo: Semangat DPR untuk Memidanakan
Menurut Bambang Soesatyo, saat dirinya menemui Buya Syafii di kediamannya pada akhir pekan lalu, mantan ketua umum Pengurus Pusat Muhammadiyah itu menitipkan amanat soal LGBT. "Buya juga dengan tegas meminta kepadanya agar LGBT tidak dilegalkan karena berlawanan dengan jiwa Pancasila," ujarnya. "Saya siap mundur jika LGBT legal."