TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bambang Soesatyo mengaku siap mempertaruhkan jabatannya jika perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT legal di Indonesia. Untuk mencegahnya, Bambang mengatakan bahwa DPR saat ini sedang membahas pemidanaan LGBT dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Semangatnya untuk memperluas pemidanaan bukan malah melegalkan," katanya saat dihubungi Tempo, Senin, 22 Januari 2018.
Baca:
Buya Syafii Minta Bambang Soesatyo agar DPR Tak Melegalkan LGBT
Sikap Tegas Menteri Agama Menyikapi LGBT
Panitia kerja revisi KUHP di DPR mengusulkan agar hubungan seksual sesama jenis usia dewasa dapat dipidana penjara. Sebelumnya, pidana bagi hubungan sesama jenis belum diatur secara menyeluruh dalam KUHP lama.
KUHP mengatur pidana lima tahun hanya bagi orang dewasa yang melakukan hubungan sesama jenis terhadap anak di bawah 18 tahun. Dalam revisi, dua partai yakni PPP dan PKS mengusulkan pidana bertambah menjadi sembilan tahun penjara.
Baca juga:
Unggah Cuitan dengan Kata LGBT, Humas ...
Hasil Survei, Orang Indonesia Paling Intoleran ...
Selain itu, pidana penjara yang sama juga berlaku bagi pelaku homoseksual berusia di atas 18 tahun jika hubungan itu dilakukan dengan kekerasan, melanggar kesusilaan di muka umum, dipublikasikan, serta mengandung unsur pornografi.
Bambang mengatakan dia juga mendapat nasihat dari cendekiawan muslim, Ahmad Syafii Maarif yang akrab disapa Buya Syafii. Dalam pertemuannya dengan Buya Syafii, Bambang Soesatyo diminta agar DPR tidak melegalkan LGBT karena berlawanan dengan nilai-nilai Pancasila. "Saya siap mundur jika LGBT legal," kata Bambang.