Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Sepakat Merevisi Aturan Diskriminatif Penyandang Disabilitas

image-gnews
Ketua KPU Arief Budiman bersama Komisioner KPU Evi Novida dan Viryan bertemu DPR untuk melakukan konsultasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu 2019 di Gedung Nusantara II DPR, Senayan pada Senin, 15 Januari 2018. Dewi Nurita /Tempo
Ketua KPU Arief Budiman bersama Komisioner KPU Evi Novida dan Viryan bertemu DPR untuk melakukan konsultasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu 2019 di Gedung Nusantara II DPR, Senayan pada Senin, 15 Januari 2018. Dewi Nurita /Tempo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum memastikan akan segera merevisi Surat Keputusan KPU Nomor 231 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis standar kemampuan jasmani dan rohani serta pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan kepala daerah 2018. Beleid tersebut diskriminatif terhadap penyandang disabilitas karena mengakibatkan mereka dianggap tak layak menjadi calon kepala daerah.

Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan akan menugaskan tim biro hukum KPU untuk membahas revisi dengan tim dari Koalisi Penyandang Disabilitas. “Ini soal terminologi saja, tidak ada persoalan yang seakan-akan kami sengaja menutup akses teman-teman disabilitas untuk berpartisipasi secara politik,” kata Ilham di KPU, Senin, 22 Januari 2018.

Baca: Soal Verifikasi Partai Hanura, KPU Berpatokan pada SK Kemenkumham

Menurut Ilham, perbedaan pemahaman soal disabilitas telah memicu perdebatan antara KPU dan Koalisi Penyandang Disabilitas. Dia mengaku keputusan yang ditetapkan pada 19 Desember lalu itu hanya mengacu pada pemahaman disabilitas dari aspek ilmu kedokteran.

Namun, kata Ilham, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas memiliki makna berbeda. “Dalam istilah kedokteran ada disabilitas pendengaran, penglihatan, dan lainnya yang berbeda dengan Undang-Undang Disabilitas,” kata dia.

Ilham menargetkan revisi rampung sebelum penetapan calon kepala daerah pada 12 Februari mendatang, walaupun dari jumlah total 1.158 calon kepala daerah tak satu pun penyandang disabilitas. KPU, kata dia, akan memberi ruang kepada koalisi penyandang disabilitas untuk ikut merumuskan naskah revisi.

Baca: Sampel Verifikasi Faktual dari Parpol Dinilai Rentan Manipulasi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Senin, 22 Januari 2018, Koalisi Penyandang Disabilitas mendatangi KPU untuk mendesak revisi Keputusan KPU Nomor 231 Tahun 2017 tersebut. Mereka sebelumnya mempersolkan peraturan tersebut. Bab II dalam beleid tersebut dianggap mengandung sejumlah ketentuan yang sangat diskriminatif, seperti membatasi tunanetra dan tunarungu dalam pencalonan kepala daerah.

Wakil Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia, Mahmud Fasa, mengatakan tim perumus revisi dari koalisi disabilitas akan dibentuk hari ini untuk selanjutnya berkoordinasi dengan biro hukum KPU dalam merumuskan revisi. “Kami akan siapkan poin-poin penggantinya,” ujar dia. Fasa menyadari bahwa tahap pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah sudah dilalui. Namun, revisi itu, kata dia, akan memberi jaminan tidak ada diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dalam pilkada mendatang.

Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas, Heppy Sebayang, meminta revisi Keputusan KPU harus memperhatikan aspek selain ilmu kedokteran bagi penyandang disabilitas. “Misalnya kemampuan dalam observasi, menganalisis, membuat, dan mengkomunikasikan keputusan,” kata dia.

Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif, Veri Junaidi, menilai revisi tetap perlu dilakukan meskipun tahap pemeriksaan kesehatan sudah selesai. Selain muatan diskriminatif terhadap penyandang disabilitas, perubahan keputusan itu akan memberi jaminan bagi calon kepala daerah yang akan ditetapkan pada 12 Februari nanti. “Masih bisa menjadi acuan KPU menilai calon kepala daerah di pilkada sekarang,” kata dia.

RIANI SANUSI PUTRI

Iklan

KPU


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

10 jam lalu

Koalisi NasDem-Gerindra Karawang mengusung petahana pada Pilkada serentak 2024. ANTARA/Ali Khumaini
Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

Bakal calon bupati pendamping Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang akan ditentukan oleh Gerindra.


5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

2 hari lalu

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?


Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

2 hari lalu

Ilustrasi politik uang. shutterstock.com
Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?


Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

2 hari lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.


Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, ketika ditemui di kompleks DPR Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Defara
Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.


Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

3 hari lalu

Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat bersiap saat konferensi pers soal Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-5 di DPP PDIP, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Rakernas PDIP yang digelar pada 24-26 Mei ini, Djarot mengatakan tidak mengundang Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin karenanya keduanya sedang sibuk dan menyibukan diri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.


KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

3 hari lalu

Warga saat mengurus berkas pindah memilih atau pindah TPS Pemilu di kantor KPU Depok, Jawa Barat, Senin, 15 Januari 2024. Hari terakhir pengurusan surat pemilih yang pindah tempat memilih atau TPS bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), agar tetap bisa melakukan pencoblosan di lain tempat ramai dipadati oleh warga. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.


Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

3 hari lalu

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro menyampaikan sambutan saat deklarasi dukungan oleh Penjahit di Kediaman Prabowo, Kertanegara 4, Jakarta, Ahad, 14 Januari 2024. Penjahit yang tergabung dalam Penjahit Indonesia Raya (PIR) mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.


KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

3 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kedua kanan) berdiskusi dengan Komisioner KPU Yulianto Sudrajat (kiri), Mochammad Afifuddin (kedua kiri), Idham Holik (kanan) saat memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. KPU melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara dari pemungutan suara luar negeri tingkat nasional. ANTARA/Galih Pradipta
KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.


KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

3 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

KPU menyatakan bakal calon independen di Pilkada Kalbar 2024, Muda Mahendara-Suyanto Tanjung, mundur meski memenuhi syarat dukungan.