TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum memastikan akan segera merevisi Surat Keputusan KPU Nomor 231 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis standar kemampuan jasmani dan rohani serta pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan kepala daerah 2018. Beleid tersebut diskriminatif terhadap penyandang disabilitas karena mengakibatkan mereka dianggap tak layak menjadi calon kepala daerah.
Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan akan menugaskan tim biro hukum KPU untuk membahas revisi dengan tim dari Koalisi Penyandang Disabilitas. “Ini soal terminologi saja, tidak ada persoalan yang seakan-akan kami sengaja menutup akses teman-teman disabilitas untuk berpartisipasi secara politik,” kata Ilham di KPU, Senin, 22 Januari 2018.
Baca: Soal Verifikasi Partai Hanura, KPU Berpatokan pada SK Kemenkumham
Menurut Ilham, perbedaan pemahaman soal disabilitas telah memicu perdebatan antara KPU dan Koalisi Penyandang Disabilitas. Dia mengaku keputusan yang ditetapkan pada 19 Desember lalu itu hanya mengacu pada pemahaman disabilitas dari aspek ilmu kedokteran.
Namun, kata Ilham, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas memiliki makna berbeda. “Dalam istilah kedokteran ada disabilitas pendengaran, penglihatan, dan lainnya yang berbeda dengan Undang-Undang Disabilitas,” kata dia.
Ilham menargetkan revisi rampung sebelum penetapan calon kepala daerah pada 12 Februari mendatang, walaupun dari jumlah total 1.158 calon kepala daerah tak satu pun penyandang disabilitas. KPU, kata dia, akan memberi ruang kepada koalisi penyandang disabilitas untuk ikut merumuskan naskah revisi.
Baca: Sampel Verifikasi Faktual dari Parpol Dinilai Rentan Manipulasi
Senin, 22 Januari 2018, Koalisi Penyandang Disabilitas mendatangi KPU untuk mendesak revisi Keputusan KPU Nomor 231 Tahun 2017 tersebut. Mereka sebelumnya mempersolkan peraturan tersebut. Bab II dalam beleid tersebut dianggap mengandung sejumlah ketentuan yang sangat diskriminatif, seperti membatasi tunanetra dan tunarungu dalam pencalonan kepala daerah.
Wakil Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia, Mahmud Fasa, mengatakan tim perumus revisi dari koalisi disabilitas akan dibentuk hari ini untuk selanjutnya berkoordinasi dengan biro hukum KPU dalam merumuskan revisi. “Kami akan siapkan poin-poin penggantinya,” ujar dia. Fasa menyadari bahwa tahap pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah sudah dilalui. Namun, revisi itu, kata dia, akan memberi jaminan tidak ada diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dalam pilkada mendatang.
Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas, Heppy Sebayang, meminta revisi Keputusan KPU harus memperhatikan aspek selain ilmu kedokteran bagi penyandang disabilitas. “Misalnya kemampuan dalam observasi, menganalisis, membuat, dan mengkomunikasikan keputusan,” kata dia.
Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif, Veri Junaidi, menilai revisi tetap perlu dilakukan meskipun tahap pemeriksaan kesehatan sudah selesai. Selain muatan diskriminatif terhadap penyandang disabilitas, perubahan keputusan itu akan memberi jaminan bagi calon kepala daerah yang akan ditetapkan pada 12 Februari nanti. “Masih bisa menjadi acuan KPU menilai calon kepala daerah di pilkada sekarang,” kata dia.
RIANI SANUSI PUTRI